Heboh…!!! Tanaman Ubi Milik Warga di STM Hilir Diduga Dirusak Penambang Galian C

Annanews.co.id || STM Hilir – Ratusan warga, Senin (6/5/2024) pagi berhamburan ke sebuah lokasi perladangan terletak di Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir Kabupaten Deli Serdang.

Keterangan dirangkum, peristiwa yang mengbohkan itu bermula lantaran adanya tanaman ubi (Singkong) milik warga yang diduga dirusak oleh pihak pengusaha Galian C diduga ilegal.

Ramdhani alias Iik, warga Desa Tadukan Raga mengaku joinan pemilik tanaman yang dirusak menjelaskan, tanaman ubi tersebut diketahui telah dirusak pada Minggu sore.

Atas kejadian tersebut, Iik kemudian menyampaikan peristiwa yang menimpanya kepada Adi Tobing rekan sesama petani.

Selanjutnya, atas rasa solidaritas, ratusan warga lainnya yang mendengar kejadian yang menimpa Iik, tanpa dikomando, berbondong – bondong turun ke TKP.

Di TKP, warga yang sudah meluap amarahnya, hanya mendapati tanaman singkong/ubi kayu yang sudah luluh lantak.

Sedangkan, warga tak mendapati alat berat (Beko) yang diduga digunakan merusak tanaman dimaksud di TKP.

“Tanaman ubi itu diketahui dirusak pada Minggu sore. Rusaknya tanaman itu diyakini akibat ulah orang Galian KSU. Umur tanamannya sudah 5 bulan. Jadi beberapa bulan lagi siap panen. Kejadian ini sudah membuat saya rugi puluhan juta rupiah lebih. Kami join dengan bang Adi Tobing menanam ubinya”, ujar Iik kepada wartawan di lokasi diamini Adi Tobing dan warga lainnya.

Disisi lain, warga berharap APH sesegera mungkin turun tangan. Warga mendesak agar memberangus penambangan disana sebab dinilai sudah sangat meresahkan.

“Galian C KSU itu dinilai sudah meresahkan. Untuk itu aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan menghentikan Galian tersebut”, cetus warga.

Diberitakan, Galian C dimaksud diduga ilegal berlokasi di Desa Lau Barus Baru dengan pintu keluar masuknya di Dusun II Pondok Tungkusan Simpang Sungai Dobi Desa Tadukan Raga tersebut disebut – sebut lahan kebun Limau Mungkur PTPN 1 Regional 1 (Dulunya PTPN 2) dan kabarnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) No 94.

Lahan tersebut pernah direncanakan akan diokupasi (pembersihan) dari tanaman milik kelompok tani.

Setiap harinya puluhan dump truk pengangkut tanah timbun keluar masuk di Galian C tersebut.

Disisi lain, kini lahan tersebut diklaim milik PT JS. Selanjutnya, PT JS menjalin kerja sama dengan PT KSU untuk dijadikan penambangan Galian C. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *