Heboh…!!! Perusakan Tembok Sekolah di Medan Amplas, LPM Ancam Laporkan Balik Penuduh

Annanews.co.id || Medan, – DPC Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kecamatan Medan Amplas memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya video di beberapa grup WhatsApp yang menuduh keterlibatan mereka dalam kasus perusakan tembok SDN 064031 di Jalan Garu IV, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Klarifikasi ini menyusul peristiwa perusakan tembok sekolah yang diduga dilakukan oleh oknum warga berinisial LS bersama rekannya pada Minggu, 30 Maret 2025. Video tersebut menampilkan percakapan antara oknum warga yang diduga melakukan perusakan dengan Babin Kamtibmas dan Kepala Lingkungan 4, yang menyebutkan adanya keterlibatan oknum pengurus LPM dalam peristiwa tersebut.

Dalam klarifikasinya, Ketua DPC LPM Medan Amplas, Suheri Can, membantah tegas segala tuduhan yang beredar. Ia menyatakan bahwa LPM sama sekali tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam peristiwa perusakan tersebut. “Tidak ada perintah atau instruksi dari DPC LPM Medan Amplas kepada siapapun untuk menguasai tanah pemerintah atau melakukan tindakan perusakan,” tegas Suheri. Ia menekankan bahwa LPM tidak hadir dan tidak memiliki keterkaitan apapun dengan peristiwa perusakan yang terjadi.

Suheri menambahkan bahwa tuduhan keterlibatan LPM dalam video yang beredar merupakan informasi yang tidak berdasar dan menyesatkan. LPM berkomitmen mendukung penegakan hukum dan ketertiban, dan siap bekerja sama dengan pihak berwajib untuk mengungkap fakta sebenarnya. Mereka juga akan meminta pertanggungjawaban atas penyebaran informasi yang tidak benar dan pencemaran nama baik.

Namun, dalam video yang beredar, warga setempat menyebutkan bahwa perusakan tersebut dipicu oleh dugaan kesalahan oknum pengurus LPM yang dituding telah memperjualbelikan tanah masyarakat untuk dijadikan aset pemerintah Kota Medan. Hal ini yang kemudian memicu reaksi dari oknum warga yang melakukan perusakan.

Lebih lanjut, Suheri menjelaskan bahwa video tuduhan juga telah tersebar ke jajaran pemerintah kecamatan, pihak sekolah, dan beberapa grup WhatsApp. Ia mengungkapkan bahwa salah satu yang menuding keterlibatan LPM adalah Kepala Lingkungan 4, yang membenarkan adanya keterlibatan LPM dalam skandal jual beli tanah masyarakat.

“Tudingan ini sangat merugikan, terutama karena kami sedang berjuang keras melakukan reformasi di LPM Medan Amplas,” ujar Suheri. Ia menambahkan bahwa pihaknya menunggu klarifikasi dari Pemerintah Kecamatan Medan Amplas untuk memperjelas siapa oknum pengurus LPM yang dimaksud, apakah masih menjabat atau mantan pengurus yang memanfaatkan nama LPM untuk kepentingan pribadi. Suheri juga menyatakan kesiapan LPM untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dengan tuduhan pelanggaran UU ITE atas pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 064031 menyatakan akan membuat laporan kepada pihak berwajib agar terduga pelaku perusakan tembok sekolah segera diproses secara hukum. Peristiwa perusakan tembok sekolah ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar, dan diduga dilatarbelakangi oleh upaya penguasaan lahan untuk dijadikan sekretariat organisasi dan disewakan. Pihak kepolisian setempat hingga saat ini masih menyelidiki kasus tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *