Harapan Keluarga dan Korban Yang Ada di Pandeglang

Annanews.co.id || Banten – Sesuatu yang bertentangan dengan definisi susila dan kesusilaan adalah asusila. Arti asusila adalah tidak susila atau tidak baik tingkah lakunya. Asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma atau kaidah kesopanan yang cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Dilihat dari perspektif Pancasila, perbuatan asusila merupakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai moral manusia.
Merujuk pada pemberitaan sebelumnya adanya pelaporan yang telah di tindak lanjuti oleh penegak hukum Polres Pandeglang menangani laporan aduan dari masyarakat Pandeglang terkait perbuatan Asusila yang terjadi pada anggota keluarganya dengan diterimanya laporan yang diadukan kepada petugas kepolisian SPKT Polres Pandeglang Aiptu Hari Susanto menerima keterangan yang telah diberikan oleh pelapor Sdr. S dengan Nomor; STPL/101/VI/2024/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN.
Berlanjutnya pelaporan yang telah diterima oleh SPKT diarahakan untuk dapat ditangani oleh petugas yang berwenang,. Hingga dilakukan tindak lanjut oleh Penyidik petugas Iptu. Akbar S.H selaku Kanit P.P.A Polres Pandeglang., Awak media yang pada kesempatan ini turut serta memperhatikan proses pemberitaan dari pelaporan, yang mana pelapor telah meminta kepada awak media untuk menjadi suatu bagian yang akan dapat membantu menjadikan perhatian bagi masyarakat atau para penegak hukum yang berwenang.
Hingga demikian awak media turut serta hadir dengan mengkonfirmasi narasumber terkait.

Unsur-unsur Tindak Pidana Asusila
Imron Jono S.H, M.H ( PERADI ) memberikan penjelasan bahwa perbuatan yang melanggar kesopanan merupakan pelanggaran kesusilaan. Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain.

Pelapor Sdr (S) memberikan bukti dokumentasi foto tanda bukti telah melakukan pelaporan untuk dapat di tindak lanjuti kepada awak media. Dengan menyayangkan dari waktu yang telah berlalu tidak adanya tindakan yang membuat penyelesaian permasalahan selesai secara kekeluargaan oleh pelaku. Adapun sangat disayangkan oleh Aparatur penegak hukum Polres Pandeglang karena masih memberikan ruang kesempatan kepada terlapor sehingga terlapor tetap berlanjut menjalankan aktifitasnya di Pondok Pesantren, dari pelaporpun mengkhawatirkan akan bertambahnya lagi korban – korban lainnya sehingga dapat menjadikan trauma berkelanjutan dari apa yang telah terjadi, pelapor pun amat sangat menyayangkan dari waktu yang cukup lama telah berlalu tanpa ada tindakan suatu pendekatan dengan jalan secara kekeluargaan dalam penyelesaian permasalahan. Hingga berita ini diterbitkan. Hari senin 24 – 06 – 2024.Harapan pelapor dan korban agar hukum dapat ditegakan dan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak Asusila.
Adanya aktifitas yang masih berlanjut di pondok pesantren tersebut dengan banyaknya santri dan santriwati yang dititipkan oleh keluarga untuk mendapatkan ilmu pengetahuan keagamaan menjadikan suatu hal yang dikhawatirkan oleh keluarga korban dari apa yang telah dirasakan oleh keluarga korban terhadap anggota keluarganya yang menjadi korban tindak Asusila oleh Pimpinan Pondok Pesantren. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *