Hak Tunjangan Operasional Karyawan Tidak Diberikan, LBH Pematang Siantar Somasi President Director PT. Indoin Business Group

Annanews.co.id || Pematang Siantar, 17 Oktober 2025 – Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Pematang Siantar, Chandra K Pakpahan, S.H., dan Parluhutan Banjarnahor, S.H., melayangkan somasi/peringatan kepada President Director PT. Indoin Business Group di Jalan H. R. Rasuna Sahid kav. X-2 No. 4 Jakarta Selatan.

Adapun dasar terbitnya Somasi Peringatan Hukum ini adalah : Bahwa klien kami yang berinisial PJB adalah benar karyawan PT Indoin Business Group terhitung sejak 9 Juni 2021 sampai dengan saat ini, berdasarkan Surat Keterangan Kerja 1231/BGHR-MKI/2023, yang diterbitkan oleh HR Manager PT. Indoin Business Group, Ibu MM, tanggal 1 Februari 2023. Dengan demikian antara klien kami dengan PT Indoin Business Group memiliki hubungan hukum.

Sebagai karyawan PT. Indoin Business Group, peran kerja dan penempatan wilayah kerja klien kami pada awalnya adalah sebagai Field Asisten (FA) terhitung sejak bulan April – Mei 2021, dengan penempatan wilayah kerja di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo.

Selanjutnya terhitung sejak 9 Juni 2021 – Juni 2023, Klien kami diangkat sebagai Officer Demand Creation (ODC), dengan penempatan wilayah kerja di Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Karo dan Kabupaten Toba.

Pada tanggal 17 Juli 2023, klien kami mendapat Promosi menjadi Oficer Demand Creation di Seribu Dolok per tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan saat ini, yang diterbitkan oleh President Director PT Indoin Business Group, Bapak PB, artinya dalam promosi ini klien kami memiliki penempatan wilayah kerja khusus di Seribu Dolok Kabupaten Simalungun, tetapi juga melakukan kerja di wilayah Kota Pematangsiantar, Kabuņaten Toba dan Kabupaten Samosir sebagai Officer Demand Creation (ODC), klien kami mendapatkan Gaji Pokok, THR, Traveling Expenses dan Rental Car.

Dalam proses perjalanannya, hak yang seharusnya didapatkan klien kami berupa Traveling Expenses dan Rental Car, ternyata belum atau tidak dibayarkan penuh oleh pihak PT. Indoin Business Group. Dengan demikian perlu kami sampaikan hak klien kami yang belum atau tidak dibayarkan adalah Treveling Expenses + Rental Car, bulan Juni 2021 – Juni 2023 Rental Car, bulan Agustus 2023 – September 2025 dan Traveling Expenses, bulan Mei – September 2025.

Pada tanggal 4 Februari 2025, sekira pukul 18:00 wib, pada saat melaksanakan kerja di wilayah Kabupaten Toba, klien kami mengalami laka lantas di Jalinsum Pardinggaran Desa Sinarsabungan, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Akibat dari peristiwa ini, klien kami menanggung seluruh kerugian untuk pembiayaan perbaikan kendaraan dan belum dibayarkan oleh PT. Indoin Business Group, dan apa yang menjadi hak dari klien kami belum dbayarkan PT Indoin Business Group.

Terhadap hak yang belum dibayarkan itu, klien kami telah melayangkan surat Permohonan Penggantian Biaya Operasional kepada PT. Indoin Business Group, pada tanggal 28 November 2023, kemudian disusul surat keduanya pada tanggal 13 Oktober 2025, namun sampai dengan saat ini pihak PT. Indoin Business Group, belum merespon dan atau tidak menunjukan itikad baik untuk membayarkan seluruh hak klien kami.

PT. Indoin Business Group bukannya merespon hak yang dimohonkan klien kami, tetapi justeru memberikan Surat Peringatan No. 006/HR/SP/VIL2025 yang diterbitkan HR Manager Ibu MM, tanggal 11 Agustus 2025. Tidak sampai disitu, pada tangyal 11 Agustus 2026, pukul 17.52, melalui pesan aplikasi WhatsApp yang disampaikan Deputy General Manager Sumatera Area, Bapak RKP menyampaikan kepada klien kami, “Tolong kirim surat berhenti kerja ke Pak S dan kirim expenses bulan Juni dan Juli ke kantor hari ini”.

Apa yang disampaikan pihak PT. Indoin Business Group melalui surat tertulis dan pesan aplikasi WhatsApp kepada klien kami, sesuai dengan yang diterangkan di atas, telah membuat kebingungan klien kami, mengingat ada dua perintah berbeda yang harus dijalankan sekaligus. Tentu kami patut menduga ini adalah sebuah alasan yang tidak berdasar dan sengaja dibuat untuk menyudutkan klien kami, karena sesuai dengan sample data yang berhasil dihimpun klien kami dari beberapa kios penjual pupuk mitra usaha selama ini, ternyata hasil penjualan produk PT. Indoin Business Group sangat signifikan.

PT. Indoin Business Group menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengangkatan Kembali atas nama klien kami, dimana pada pokoknya surat yang dimaksud menyebutkan bahwa klien kami efektif 20 Oktober 2025, peran baru sebagai officer Demand Creation bertempat di Aceh, yang diterbitkan oleh President Director, Bapak PB, tanggal 7 Oktober 2025.

Dengan adanya surat pengangkatan kembali sebagaimana dijelaskan klien kami, kami menduga bahwa PT. Indoin Business Group tidak profesional dan sangat mengada – ada, karena faktanya klien kami tidak pernah diskorsing atau mendapat sangsi sejenisnya yang
menyebutkan klien kami berhenti sementara bekerja, baik oleh keputusan perusahaan maupun kemauan sendiri klien kami, bahkan sampai saat ini klien kami masih terus bekerja, yang dibuktikan dengan laporan kerja yang disampaikan kepada PT. Indoin Business Group, sehingga terhadap surat dimaksud cacat administrasi dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dan melalui Surat Somasi Peringatan Hukum ini, kami mengingatkan PT Indoin Business Group agar membayarkan seluruh hak klien kami dan meninjau ulang dan membatalkan Surat Pengangkatan Kembali atas nama klien kami sebagaimana sebelum dilakukannya pembayaran hak klien kami dan memperbaiki sistem administrasi serta kejelasan tentang hak dan kewajiban baik untuk klien kami maupun PT. Indoin Business Group.

Bahwa tunjangan tetap yang menjadi hak klien kami tidak dibayarkan PT Indoin Busines Group, telah melanggar Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kami mengundang President Director PT. Indoin Business Group Bapak PB atau perwakilan yang berkompeten dan dapat mengambil keputusan untuk membicaran penyelesaian permasalahan ini di Kantor LBH Pematangsiantar paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima. Dan apabila dalam tenggat waktu yang kami sebutkan di atas tidak ada tanggapan atau niat baik PT. Indoin Business Group untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka kami akan mengambil tindakan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id