Annanews.co.id || Deli Serdang – Usai dua hari berlalu, Rakyat Indonesia, Merayakan HUT Republik Indonesia, yang ke – 79 Tahun, Gerakan Mahasiswa Pemuda ( GMP), Kabupaten Deliserdang, Geruduk Kantor BKPSDM ( Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Deliserdang, saat berorasi, menegaskan supaya pihak Inspektorat Kemendagri, segera mengusut tuntas, persoalan yang telah menjadi kegaduhan di tengah Lapisan Masyarakat Deliserdang
Prihal terkait pelantikan ke – 89 Pejabat Pemkab Deliserdang, yang dilantik oleh Mantan Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, tertanggal 22 April 2024, silam, jelang satu hari lagi masa jabatan Bupati nya berakhir, persoalan itu telah menjadi polemik, baik di- tengah -tengah ASN Pemkab Deliserdang
Pasalnya, Pelantikan 89 Pejabat Pemkab Deliserdang, yang dilantik oleh Yusuf Siregar, tersebut, terkesan cacat hukum
Dan telah menabrak, UU nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati, Walikota/ Wakil Walikota, yang tercantum dalam Pasal 72 ayat 2 (dua) , Pasal 162 ayat 3(tiga), yang berbunyi ; ” Petahana di larang melakukan pergantian Pejabat 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri”
Serta adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mantan Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, adalah : Ex Bupati Deliserdang, Drs Yusuf Siregar, memberhentikan atau mengantikan posisi Jabatan dua orang Pejabat tanpa ada ijin tertulis Kemendagri, yaitu : Wagino Sajali alias Anca dari Kabag Umum Sekdakab Deliserdang, dan Andrija Rifandi sebagai Sekretaris Dinas PMD (Pemerintah Masyarakat Desa) Deliserdang
Sehingga Kedua Pejabat Pemkab Deliserdang tersebut, saat ini posisinya non job m, ini sangat bertolak belakang dengan peraturan di atas
Jauh hari sebelum diadakannya Pelantikan 89 Pejabat Pemkab Deliserdang, telah diadakan assessment dan seleksi terbuka untuk lelang jabatan Tinggi Pratama Pemkab Deliserdang, yang tujuannya untuk mengisi kekosongan jabatan, yaitu : Dinas PMD Deliserdang, dan BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Deliserdang, ucap Ketua GMP Deliserdang, Samuel Lumbangaol ST, kepada Wartawan, usai Mediasi di terima Mediasi di Kantor BKPSDM Deliserdang, Senin, 19 Agustus 2024
Sambung Samuel Lumbangaol ST, menegaskan bahwa berdasarkan peraturan KASN ( Komisi Aparatur Sipil Negara) didalam nomor 2 tahun 2017, bahwa ” Penetapan dan Pelantikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah di terimanya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara, dan jika ini terbukti, berarti eks Bupati Deliserdang Drs. Yusuf Siregar, terkesan tidak mematuhi regulasi peraturan yang ada, tegas Samuel Lumbangaol ST
Ada pun tuntutan dari pihak Gerakan Mahasiswa Pemuda Deliserdang adalah : Meminta Supaya pihak BKPSDM Deliserdang, memberikan penjelasan, Dan agar Pihak Inspektorat Kemendagri segera mengusut tuntas serta segera memeriksa Eks.Bupati Deliserdang, Drs.Yusuf Siregar, Serta Meminta, kepada pihak Bawaslu Deliserdang, supaya tidak kecolongan sebab berdasarkan informasi dari pihak KPUD Deliserdang, bahwa Drs.Yusuf Siregar, akan mendaftarkan diri menjadi calon Bupati Deliserdang, Kembali ikut berkontestansi dalam Pilkada Serentak tertanggal 27 November Mendatang, Pungkas Samuel Lumbangaol ST
Sekretaris BKPSDM Deliserdang, Adil Sarjono Tarigan, saat menerima GMP, mediasi di Kantor BKPSDM Deliserdang, menyatakan bahwa terkait pelantikan ke 89 Pejabat Pemkab Deliserdang tertanggal 22 April lampau, telah mengantongi surat keputusan keputusan ijin dari Kemendagri, tetapi ketika di mintai, shop copy SK pelantikan 89 Pejabat Pemkab Deliserdang tersebut, Adil Sarjono Tarigan, menyatakan bahwa SK tersebut sifat nya Rahasia dan tidak boleh di berikan kepada pihak lain, seru Adil Sarjono Tarigan
Spontan saja Ketua GMP Deliserdang, Samuel Lumbangaol, mencecar Adil Sarjono Tarigan, dengan pertanyaan dan bahasa, coba abng Adil Sarjono Tarigan, tunjukkan kepada kami bila benar SK pelantikan 89 Pejabat Pemkab Deliserdang, itu sifatnya rahasia, pasti ada stempel dari pihak Kementerian Dalam Negeri( Kemendagri), yang bertuliskan SK Kemendagri Bersifat Rahasia di dalam lembaran surat keputusan itu, soal Samuel
Kemudian Adil Sarjono Tarigan, pun berkelit dengan mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan kami dari pihak BKPSDM Deliserdang, jadi SK dari Kemendgrub itu sifatnya jadi rahasia, sebab didalam SK tersebut tertera nama – nama ke – 89 Pejabat Pemkab Deliserdang yang telah di Lantik, jadi kami menjaga privatisasi mereka, nyata Adil Sarjono Tarigan, yang terkesan berdalih, untuk mencari sela supaya tetap bersikekeh agar shop copy dari SK pelantikan 89 Pejabat Pemkab Deliserdang tersebut, tidak jatuh ke tangan GMP. (Red)