Gegara Klarifikasi Pembebasan 7 Tersangka Ekstasi, Dirtipidnarkoba Blokir Orang Nomor Satu di FRN

Annanews.co.id || Jakarta – Ngeri Juga Ada Salah Satu Pejabat Polri , Dirtipitnarkoba Bareskrim Polri memblokir Nomor Whatshap Orang Nomor Satu Di Organisasi Fast Respon Counter Opinion Polri, gegara Mengklarifikasi Terkait Pembebasan 7 Tersangka Narkoba Jenis Estasi di Polda Jawa Timur.

Kekecewaan Ketua Umum PW Fast Respon Nusantara, Counter Polri Agus Flores, tiba-tiba muncul setelah Dirtipitnarkoba Bareskrim Polri diduga telah memblokir nomor Whatsaapnya usai pertanyakan kasus Ekstasi.

“Diduga nomor saya di Blokir Dirtipitnarkoba Bareskrim Polri. Kemungkinan gara gara saya pertanyakan soal Pengguna Ekstasi di Jatim , 7 Orang dibebaskan, “kata Ketua Umum PW-FRN yang disebut- sebut sangat mencintai Institusi Polri itu,” Rabu (3/7).

Pemblokiran terjadi Pada Rabu 3 Juli 2024, padahal kata Agus, seminggu lalu komunikasi kami masih bagus, tiba-tiba sekarang sudah di blokir, terangnya.

Agus menduga pemblokiran terjadi karena dirinya mempertanyakan soal 7 Orang dibebaskan, atau juga gara-gara gencar berita SEMA nomor 04 tahun 2010, yang dimuat dalam media yang saya merasa keberatan.

“Sampai saat ini saya belum tau jelas alasan pemblokiran terjadi, saya berharap jangan ada dusta diantara kita, karena saya berharap tidak ada sumbatan informasi dalam dunia pers, “kata Agus Flores.

Terakhir Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara Counter Polri, Raden Mas MH Agus Rugiarto SH. MH., yang lebih akrab dengan sapaan Agus Flores itu mengatakan peristiwa pemblokiran tersebut sudah disampaikan kepada Kapolri.

Hingga saat ini Dirtipitnarkoba Bareskrim Polri belum membalas konfirmasi, tutup Agus.

Saat Salah Satu Wartawan Nasional Suara Merdeka, ( NSM) Arul Mengklarifikasi pada Rabu (3/4) terkait klarifikasi tersebut ,Ditipitnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Jasuharsa belum menjawab.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Ditipitnarkoba diberikan peluang untuk mengklarifikasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *