SURAT TERBUKA
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
c.q. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
c.q. Majelis Kode Etik Polri
di
Tempat
Perihal : Permohonan Penilaian Obyektif, Proporsional, dan Adil terhadap Perkara Insiden Kecelakaan Melibatkan 7 Personel Brimob, serta Jaminan Perhatian dan Perlindungan Hak bagi Ahli Waris Korban Ojol
Dengan hormat,
Annanews.co.id || NTT 7/9/25 – Kami, dari Forum Pemuda NTT, menyampaikan doa, simpati, serta keprihatinan mendalam atas tragedi yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, dimana seorang pengemudi ojek online (Ojol) meninggal dunia di daerah Penjompongan. Peristiwa ini tidak hanya menimbulkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga mengguncang nurani masyarakat luas. Di sisi lain, tujuh personel Brimob kini harus menghadapi sidang Majelis Kode Etik Polri.
Dalam kerangka keadilan yang berimbang, kami merasa perlu menyampaikan pandangan hukum, moral, dan sosial agar peristiwa ini dinilai secara obyektif, proporsional, dan adil, dengan tetap mengedepankan rasa kemanusiaan atas hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa hukum pidana menekankan pentingnya adanya niat jahat (mens rea) untuk dapat mempertanggungjawabkan suatu perbuatan pidana. Pasal 48 KUHP menyatakan: “Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.” Dalam kasus ini, tujuh personel Brimob sama sekali tidak memiliki niat untuk melukai, apalagi menghilangkan nyawa korban.
2. Bahwa dari video yang beredar, tampak korban berada pada posisi terjatuh karena terdorong dijalur kendaraan taktis yang sedang bergerak. Hal ini menimbulkan dugaan adanya faktor eksternal yang turut memengaruhi peristiwa tragis tersebut, sehingga tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas biasa, situasi lapangan juga memperlihatkan adanya potensi provokasi dari massa yang memperkeruh keadaan.
3. Bahwa rekaman juga memperlihatkan; pada saat korban terjatuh, kendaraan taktis sudah melaju dengan kecepatan tertentu. Pengemudi tidak memiliki jarak pandang yang cukup untuk menyadari adanya objek di jalur. Situasi massa yang beringas menimbulkan kepanikan, sehingga pengemudi bereaksi spontan untuk menghindari ancaman lebih besar. Tindakan ini merupakan bentuk keadaan terpaksa (overmacht), bukan hasil dari kesengajaan.
4. Bahwa UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 6 huruf (d) dan Pasal 9 ayat (1) menegaskan bahwa aksi harus dilakukan secara tertib, damai, dan menaati batas waktu hingga pukul 18.00, Pertanyaan mendasar: mengapa massa masih bertahan hingga larut malam? Mengapa pembubaran tidak dilakukan sesuai ketentuan hukum? Kondisi ini membuka ruang provokasi yang memicu tragedi.
5. Bahwa UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Polri merupakan alat negara yang berperan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pasal 14 ayat (1) menegaskan kewajiban Polri untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum demi keamanan publik. Dengan demikian, personel Brimob pada dasarnya sedang melaksanakan tugas konstitusional.
6. Bahwa kami juga turut menyampaikan duka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum pengemudi ojek online. Semoga arwah beliau diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta penghiburan. Tragedi ini harus menjadi pelajaran bersama: kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan, hukum dan ketertiban harus dihormati, serta aparat keamanan maupun warga sipil perlu mendapat perlindungan yang adil.
7. Bahwa berdasarkan aspek hukum pidana (ketiadaan mens rea dan adanya overmacht – Pasal 48 KUHP), aspek ketatanegaraan (tugas konstitusional Polri – UU No. 2 Tahun 2002), aspek kemerdekaan berpendapat (batasan waktu dan tertib sosial – UU No. 9 Tahun 1998), serta realitas lapangan yang penuh risiko, maka kami berpendapat dan mengajukan Permohonan:
1. Memohon agar sidang etik terhadap tujuh personel Brimob dipertimbangkan secara obyektif dengan menekankan keadilan substantif, sehingga marwah Polri tetap terjaga, masyarakat sipil terlindungi, dan nilai demokrasi dapat dikelola secara damai serta bermartabat.
2. Memohon perhatian negara melalui Presiden RI dan Kapolri untuk memberikan santunan dan jaminan sosial yang layak kepada keluarga almarhum pengemudi ojek online sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan dan kehilangan yang dialami.
3. Mendesak Polri untuk melakukan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan adanya provokasi atau perbuatan pihak tertentu yang menyebabkan korban terjatuh ke jalur kendaraan taktis, guna memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan atau kelalaian, demi terwujudnya keadilan bagi korban maupun bagi personel Brimob yang akan menjalani sidang etik.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Atas perhatian Bapak Presiden, Kapolri, dan Majelis Kode Etik Polri, kami ucapkan terima kasih. (Red)
Hormat kami,
TTD
Ketua Divisi Hukum DPP Forum Pemuda NTT