Dugaannya, Gudang Kayu Ilegal di Rupat Libatkan Oknum Babinsa TNI

Annanews.co.id || Rupat – Aktivitas peredaran kayu ilegal dari Pulau Rupat ke Kota Dumai kembali menjadi sorotan masyarakat.

Beberapa sumber menyebutkan adanya pengawalan eksklusif terhadap angkutan kayu yang diduga melibatkan seorang oknum anggota TNI berinisial ER serta seorang pihak swasta berinisial FA.

Menurut data dari GPS, gudang penyimpanan kayu yang diselundupkan berada di Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kayu-kayu tersebut kemudian diangkut ke Dumai dengan pola “shuttle”, yaitu muat, lintas, lalu bongkar.

Seorang pengamat lingkungan yang tidak ingin disebutkan namanya berujar, “Jika ada pengawalan, jelas ini bukan pemain kecil.”

Melanggar Hukum dan Merusak Lingkungan

Praktik peredaran kayu ilegal ini jelas melanggar hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).

Undang-undang ini melarang pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah dan pelanggarnya dapat diancam dengan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar.

Selain itu, pelanggaran ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana Pasal 50 secara tegas melarang penebangan, pengangkutan, kepemilikan, atau penjualan hasil hutan tanpa dokumen resmi seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Hukuman untuk pelanggaran ini dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, maka mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atas penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat dan Pengamat Minta Tindakan Tegas

Sejauh ini, masyarakat sudah menyebut nama inisial ER yang diduga sebagai oknum aparat, dan FA sebagai pihak swasta yang bertanggung jawab atas pengawalan serta distribusi kayu ilegal.

Jurnalis Jurnal Tipikor sedang berupaya meminta klarifikasi dari instansi terkait dan memberikan ruang bagi hak jawab pihak-pihak yang namanya disebutkan.

Para pemerhati lingkungan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas. Aktivitas peredaran kayu ilegal ini tidak hanya merusak hutan, tapi juga merugikan negara dan mengikis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id