Dugaan Pungli dan Maladministrasi di Kelurahan Dataran Tinggi Binjai

Annanews.co.id || Binjai, 12/6/25 – Proses pengurusan penggantian surat keterangan tanah milik Yuni, warga Medan yang memiliki lahan di Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, diduga dihambat secara sistematis oleh pemerintah kelurahan setempat. Hal ini diungkapkan oleh Suheri Can, Pembina LSM Teropong Keadilan dan Hukum (TKH), yang mendampingi Yuni dalam proses pengurusan tersebut.

Menurut Suheri, “Penundaan yang disengaja dan alasan yang tidak jelas dari pihak kelurahan ini merupakan bentuk maladministrasi yang nyata. Ini jelas pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan efisien.” Lebih lanjut, ia menuding adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar satu juta rupiah untuk mendapatkan tanda tangan lurah. Informasi ini diperoleh Yuni dari seorang staf kelurahan. Tidak hanya itu, seorang pegawai kelurahan bahkan menantang salah satu anggota keluarga Yuni berduel saat mempertanyakan proses pengurusan. Anggota keluarga Yuni tersebut datang atas permintaan Yuni untuk membantu mengurus surat keterangan tanah.

Selama proses pendampingan, Suheri dan Izwan Hasbih Nasution, Pembina LSM TKH lainnya, menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya, sikap tidak ramah dari Kepala Lingkungan yang terkesan cuek dan acuh tak acuh, serta ketidakbersediaan kelurahan untuk memberikan surat keterangan penerimaan berkas. Ketiadaan bukti penerimaan berkas ini menyulitkan Yuni dalam memperjuangkan haknya. Suheri menambahkan, “Kami mendapati adanya upaya intimidasi jika masyarakat memprotes pelayanan buruk yang diberikan.”

Yuni sendiri mengaku mengalami kerugian moril dan materil akibat bolak-balik dari Medan ke Binjai. Kesulitannya mendapatkan pelayanan publik ini bahkan membuatnya menangis saat bertemu Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Binjai Timur. Setelah menemui Camat Binjai Timur, Fajar Muflikh Lubis, Camat tersebut kemudian memerintahkan Kepala Seksi Pemerintahan, Toni, untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Toni, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyatakan telah membicarakan masalah ini dengan lurah dan lurah berjanji akan segera menyelesaikannya. Namun, hingga berita ini diturunkan, Yuni belum menerima konfirmasi dari pihak kelurahan.

Suheri menegaskan, “Kami akan mengumpulkan semua bukti, termasuk tanggal pengajuan, bukti berkas lengkap, dan catatan setiap kali mencoba menemui lurah, untuk melengkapi berkas pengaduan ke Inspektorat Kota Binjai dan DPRD Kota Binjai. Kami tidak akan berhenti sampai permasalahan ini terselesaikan.” Ia juga mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) jika upaya-upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil. Suheri berharap agar pihak berwenang dapat menindak tegas oknum yang terlibat dan memastikan pelayanan publik di Kelurahan Dataran Tinggi berjalan sesuai prosedur dan tanpa pungli. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id