Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah di Deli Serdang Dinilai Langgar Aturan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Annanews.co.id || Deli Serdang 23/11/25 — Pengelolaan aset daerah kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan fungsi Gedung Plasa Kuliner milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Gedung yang dibangun menggunakan dana APBD Deli Serdang tersebut sebelumnya dirancang sebagai ruang untuk mendorong pertumbuhan UMKM lokal, namun kini dikabarkan dikelola pihak swasta.

Aset daerah yang dialihkan, digunakan, atau dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan dapat melanggar sejumlah ketentuan hukum. Dalam aturan nasional, penyalahgunaan aset pemerintah dapat dijerat dengan:

UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001), khususnya terkait penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah beserta perubahannya, yang mengatur prosedur pemanfaatan, penyewaan, dan kerja sama dengan pihak ketiga.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada tuntutan ganti rugi hingga sanksi pidana penjara, apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.

Dikelola PT Graha Bhineka Perkasa, Diduga Sarat Kepentingan

Plasa Kuliner kini dikabarkan berada di bawah pengelolaan PT Graha Bhineka Perkasa. Muncul dugaan dari sejumlah warga bahwa kerja sama tersebut sarat muatan kepentingan politik. Beberapa sumber lokal menyebut bahwa pengelolaannya diberikan kepada salah seorang pengusaha handphone etnis Tionghoa di Lubuk Pakam, dan diduga memiliki keterkaitan dengan pemenangan Pilkada Bupati Deli Serdang.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Deli Serdang mengenai dasar penunjukan pihak swasta tersebut. Masyarakat mempertanyakan transparansi proses pemanfaatan aset yang seharusnya mengutamakan kepentingan publik dan pelaku UMKM lokal.

Keluhan Masyarakat

Seorang warga yang enggan disebut namanya menyampaikan nada kecewa terkait dugaan tersebut. Ia mempertanyakan apakah keputusan pengelolaan tersebut didorong oleh keuntungan politik.

> “Apakah suara etnis Tionghoa yang memenangkan Bupati Deli Serdang?” ujar warga tersebut dengan nada kesal.

Komentar tersebut mencerminkan kekecewaan sebagian warga yang menilai bahwa aset publik seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk kelompok tertentu.

Menunggu Klarifikasi Resmi Pemkab

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari Pemkab Deli Serdang maupun PT Graha Bhineka Perkasa terkait dugaan kepentingan politik maupun alasan perubahan model pengelolaan Plasa Kuliner.

Pengamat tata kelola pemerintahan menegaskan bahwa transparansi dan kepatuhan pada prosedur pemanfaatan aset daerah adalah kunci untuk mencegah konflik kepentingan serta menjaga kepercayaan publik. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id