Annanews.co.id || Medan – Laporan dugaan Kasus Perzinahan yang dilaporkan oleh AH terhadap personel Brigif berinisial NM dengan pangkat Praka berbuntut panjang. Hal itu diketahui dengan adanya laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang dilaporkan oleh Praka NM terhadap AH.
Menurut info yang didapat pada Rabu (26/03/2025). Danpomdam Kolonel Cpm Uncok Simanjuntak yang melakukan konferensi pers didampingi oleh Kapendam I/BB Letkol Inf. Asrul Kurniawan Harahap di Gedung AH. Nasution Makodam I/BB benar mengakui bahwa kasus tersebut pernah terjadi, namun ketika itu sudah ada perdamaian secara kekeluargaan dengan denda adat yang dikenakan kepada Praka NM sebesar Rp. 20 Juta serta mengundang keluarga besar Harahap. Namun entah mengapa setelah perdamaian itu terjadi, AH masih tetap menuntut Praka NM.
Bahkan kabar yang telah sampai ke Komando atas dan menjadi atensi, kasus ini bermula adanya dugaan perzinahan yang dilakukan oleh Praka NM sebanyak 2 kali. Yang pertama pada 20 Mei 2023 dan yang kedua 28 Mei 2024. Pada laporan pertama, AH telah dicapai perdamaian dengan kekeluargaan. Setelah itu timbul laporan kedua setahun berikutnya yang dibuat kembali oleh AH dengan mengatakan adanya pengakuan dari istrinya berinisial SA bahwa benar SA telah kembali berzinah dengan Praka NM sebanyak 4 kali disejumlah hotel di Kota Medan. Merasa tidak puas AH meminta agar kasus tersebut kembali ditindaklanjuti. AH diketahui bahkan mengumbar kasus perzinahan tersebut ke media sehingga viral.
Hal ini langsung mendapat respon dari oleh Pangdam I/BB Mayjend TNI Rio Firdianto dan meminta kepada Danpomdam I/BB Kolonel Cpm Uncok Simanjuntak, Personel Kumdam I/BB Mayor Chk Agus S selaku PH dari Praka NM menggelar konferensi pers didampingi oleh Kapendam I/BB Letkol Inf. Asrul Kurniawan Harahap agar kasus ini terang benderang.
Dalam pernyataannya Danpomdam I/BB Kolonel Uncok Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup – nutupi kasus ini. Bahkan dirinya sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, mulai dari pelapor, teman pelapor, paman pelapor serta manager hotel dan resepsionist, buku tamu, tidak ketinggalan pemeriksaan CCTV juga dilakukan agar kasus ini bisa terang benderang. Kata Kolonel Cpm Uncok Simanjuntak.
Sebagai penasehat hukum (PH) Praka NM, Mayor Chk Agus S dalam hal ini juga telah melakukan tindakan yang tepat dengan membuat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polrestabes Medan pada 17 Maret 2025 atas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh AH terhadap Praka NM.
Sedangkan Kapendam I/BB Letkol Inf. Asrul Kurniawan Harahap dalam hal ini mengatakan bahwa, pihak ya sangat menaruh perhatian besar atas kasus ini. Pihaknya juga menyatakan tidak akan menutup – nutupi kasus ini, karena kasus ini telah mendapatkan atensi oleh Komando atas. Bahkan Pangdam I/BB juga sudah meminta kepada Danpomdam I/BB agar menuntaskan perkara ini sesuai UU yang berlaku. Sebab itu, dirinya meminta kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atas kasus yang belum tentu benar. (Red)