Annanews.co.id || Denpasar – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat dan menyeret nama I Nyoman Sariana alias Dede, sosok kontroversial yang ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Perempuan bernama Netti resmi melaporkan Nyoman Sariana ke Polda Bali pada Selasa (3/9/2025), setelah unggahan provokatifnya di media sosial diduga merusak nama baik, kehormatan, bahkan mengancam keselamatan dirinya.
Unggahan Sariana berupa video aksi unjuk rasa di depan Polda Bali pada Sabtu (30/8/2025) dilengkapi narasi yang menyudutkan Netty. Tak hanya diunggah ke Facebook dan Instagram miliknya, postingan itu juga tersebar luas melalui grup WhatsApp. Akibatnya, Netty mengaku merasa diprovokasikan seolah bermusuhan dengan masyarakat Bali maupun pihak kepolisian.
“Unggahan tersebut sangat merugikan klien kami, baik secara pribadi, profesi, maupun keselamatan dirinya,” tegas DR. I Ketut Suartha, SH., MH, kuasa hukum Netti dari Basudewa Krishna Law Office, usai menyerahkan laporan resmi ke SPKT Polda Bali.
Rekam Jejak Buram Pelaku
Fakta mengejutkan, sosok yang kini dilaporkan ternyata pernah tercatat dalam kasus besar. Berdasarkan arsip pemberitaan Okezone.com, I Nyoman Sariana pernah ditangkap polisi pada 2013 karena diduga menjadi dalang penculikan di Karanganyar, Jawa Tengah. Saat itu, ia yang masih berstatus caleg Partai Gerindra, bersama lima rekannya, menculik seorang pengusaha rental mobil bernama Ridzky Zulfikar akibat persoalan utang piutang.
Korban bahkan sempat diancam akan dibunuh dengan cara diceburkan ke laut atau dilempar ke rel kereta api jika tidak menyerahkan uang tebusan. Aksi keji itu berhasil digagalkan polisi setelah melacak sinyal ponsel korban dan menggerebek para pelaku di Pos Polisi Jaten, Karanganyar.
Atas aksinya, Sariana dijerat Pasal 333 dan 351 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Desakan Publik
Kasus ini sontak memicu reaksi keras dari publik. Banyak pihak menilai bahwa figur dengan rekam jejak kriminal seharusnya tidak lagi diberikan ruang untuk menyebarkan fitnah, apalagi melalui media sosial yang dampaknya bisa merusak keharmonisan masyarakat.
“Orang dengan catatan hitam masa lalu masih saja berulah. Sudah saatnya aparat bertindak tegas,” ujar salah satu aktivis siber di Denpasar.
Kini laporan Netti telah diterima resmi oleh SPKT Polda Bali dan tengah dalam proses penyelidikan. Kasus ini diperkirakan akan terus menyedot perhatian publik, mengingat adanya dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.
Publik menanti langkah tegas kepolisian: apakah sosok dengan jejak kriminal berulang seperti Nyoman Sariana akan kembali merasakan dinginnya jeruji besi?. (Red)