Dugaan Kasus Penganiayaan SMA Negeri 1 Gunungsitoli Mangkrak, Kuasa Hukum : Kita Laporkan Kapoldasu…!!!

Annanews.co.id || Medan – Video viral dugaan penganiayaan salah seorang siswa SMA Negeri 1 Gunungsitoli beberapa waktu lalu hingga sampai saat ini masih belum ada titik terang dari polres Nias. Kuasa Hukum korban minta Kapolda Sumatera Utara usut tuntas, pada Senin.(22/7/24)

Penganiayaan terhadap salah seorang siswa SMA N. 1 Gunungsitoli (Gusit) yang sempat viral beberapa waktu lalu menuai kritik dari sejumlah pihak, hal tersebut dikarenakan proses hukum yang sangat lamban di polres Nias. Pelapor (EZ) ayah korban menuturkan bahwa atas penganiayaan anaknya berinisial ETMZ yg terjadi di salah satu ruang kelas SMA N. 1 gusit pada 28 Maret 2024 lalu awalnya tidak diketahui olehnya secara pasti dan detail, hal tersebut dikarenakan korban ETMZ dalam keadaan ketakutan dan trauma akibat kejadian tersebut. EZ baru mengetahui kejadian yang sebenarnya setelah beredar video penganiayaan tersebut di media sosial pada tgl 4 mei 2024. Melihat video penganiayaan tersebut, kemudian EZ mengkonfirmasi kepada pihak sekolah untuk mencari tahu kejadian yang sebenarnya”, kata EZ.

Atas peristiwa tersebut EZ telah membuat laporan polisi di polres Nias dengan nomor : LP/B/191/V/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 6 mei 2024. Setelah EZ membuat laporan polisi di polres Nias, kemudian korban ETMZ diambil keterangan oleh penyidik pada unit PPA reskrim polres Nias beserta dengan saksi-saksi (korban) serta telah di lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengambilan visum dari Rumah sakit (RS).

EZ menerangkan, “Sejak membuat laporan polisi (LP) hingga sampai saat ini penyidik tidak pernah mengirimkan surat pemberitahuan hasil perkembangan penyelidikan (SP2HP), oleh karenanya EZ tidak mengetahui sudah sejauh mana penanganan atas LP tersebut. EZ hanya mengetahui informasi jika menghubungi penyidik melalui sambungan telepon atau WhatsApp itu pun masih belum secara jelas dan pasti tentang seperti apa yang sudah dilakukan penyidik dalam menuntaskan LP tersebut”, terang EZ.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum korban Seven Zebua SH MH, dan Hisar Yudika Purba SH, menyampaikan bahwa atas Laporan Polisi tersebut EZ telah meminta bantuan hukum.

Oleh karenanya Seven Zebua menilai bahwa pihak penyelidik/penyidik pada unit PPA Reskrim Polres Nias kurang profesional dan transparan dalam memberikan informasi yang pasti kepada Pelapor, sebab sesungguhnya penyelidik atau penyidik semestinya memberitahukan perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), sehingga hal tersebut tidak membuat kekhawatiran atas LP yang telah disampaikan. Lebih lanjut Seven Zebua menyampaikan bahwa oleh karena LP ini sudah lebih 2 bulan di unit PPA Reskrim Polres Nias namun hingga sampai saat ini belum ada kejelasan seperti apa perkembangan perkaranya.

“Oleh karenanya kita telah menyurati bapak Kapolda Sumut pada tanggal 16 Juli 2024 dengan Nomor : 022-16/LLF/VII/2024. Harapan kita Bapak Kapoldasu memberi perhatian khusus dalam mengusut perkara ini, serta meminta untuk dilakukan pengawasan kepada anggota-anggota yang bertugas di daerah khususnya di Polres Nias untuk lebih serius dalam penanganan perkara, karena hal ini akan sangat berdampak bagi institusi Polri khususnya wilayah Polda Sumatera Utara”, ucapnya lagi.

“Kita berharap bapak Kapolda Sumut memberi perhatian dan atensi serta membentuk team yang turun Kapolres Nias untuk memastikan serta mengawasi terhadap LP EZ tersebut benar-benar di proses sesuai menurut hukum yang berlaku”, Terang duet Advokat muda ini.(Red)

Exit mobile version