Annanews.co.id || Simalungun, 26 Maret 2024 – Unit Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua pria, Marzuki (45) dan Suryadi (58), pada Selasa malam, pukul 21.00 WIB, karena diduga kuat terlibat dalam kegiatan pengedaran narkotika jenis sabu di Huta II Gang Air Bersih, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang menyebutkan keberadaan kedua individu tersebut sebagai pengedar sabu. Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh IPTU Dian Putra S.sos.I.MH langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, kedua pria tersebut ditemukan sedang duduk-duduk di teras rumah, yang diduga menjadi tempat untuk menunggu pembeli sabu.
Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar tempat kejadian, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti. Dari Marzuki diamankan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.33 gram serta sebuah kaca pirex. Sementara dari Suryadi, petugas menemukan tiga bungkus plastik berisi sabu dengan total berat bruto 3.0 gram, uang tunai sebesar Rp. 400.000, dan sebuah unit hp android merk Oppo warna hitam.
Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka dan diperoleh dari seorang pria di daerah batubara. Kini, Marzuki dan Suryadi serta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Menanggapi penangkapan ini, AKP Irvan Rinaldi Pane SH, Kepala Sat Narkoba Polres Simalungun, mengemukakan bahwa penangkapan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memerangi penyebaran narkotika di wilayah Simalungun. “Kami akan terus berupaya menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Kerjasama dan informasi dari masyarakat sangat kami hargai dan menjadi kunci dalam upaya pemberantasan narkoba ini,” ujar AKP Irvan Rinaldi Pane. (Red)