Annanews.co.id || Medan – Dewan Pengurus Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPW. ALAMP AKSI) Sumatera Utara Gelar Aksi Unjuk Rasa Menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Mengusut Tuntas Berbagai Dugaan KKN di Sumatera Utara (Rabu, 03/09/2025).
Dalam aksi tersebut massa DPW. ALAMP AKSI Sumatera utara yang di pimpin oleh Hendri Munthe selaku Ketua menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan tuntutan mereka.
Hendri yang juga akrab disapa Tebok menyampaikan, Praktik KKN merupakan perbuatan yang sangat jelas bertentangan dengan undang-undang. Apabila praktik KKN yang dilakukan tentunya hal ini akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan negara.
“Tentunya penegakan hukum harus berjala sesuai koridornya tanpa ada “pandang bulu”. Agar kesejahteraan rakyat dan kemajuan negara yang kita impikan dapat terwujud” kata Hendri.
Hendri juga mengatakan bahwa, kita ketahui bahwasanya tingkat korupsi di Indonesia sudah tidak asing lagi ditelinga kita, sampai-sampai tindak pidana korupsi ini diduga menjadi ajang bagi oknum di Indonesia terkhusus Sumatera Utara. Hari ini Kita meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) di Indonesia terkhusus di Sumatera Utara agar mampu menegakan hukum Seadil-adilnya agar Sumatera Utara bersih dari praktik tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Berbagai upaya pun telah dilakukan untuk memberantas berbagai macam dugaan praktik korupsi. Mulai dari penerapan undang –undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penylenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nevotisme dan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Tahun 2001 Tentang pemberantas Tindak Pidana Korupsi.Namun Nampaknya Hal tersebut Tidak Menjadi Efek jera, sehingga diduga berbagai praktik korupsi masih marak terjadi di Sumatera Utara. Imbuhnya
DPW ALAMP AKSI Sumatera Utara menyoroti berbagi dugaan KKN yang ada di Sumatera Utara yang antara lain
1. Adanya dugaan praktik nepotisme yang terjadi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Utara. Dimana Kepala Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Utara “HL” diduga memperkerjakan orang orang dekatnya menjadi tenaga ahli atau konsultan proyek. Diduga “HL” mempekerjakan adik iparnya “ES” menjadi tenaga ahli. “HL” juga diduga mempekerjakan anak dari mantan Sekda Sumatera Utara menjadi tenaga ahli.
Perilaku “HL” ini diduga telah mengarah pada praktik nepotisme. Karena diduga menggunakan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau kelompok yang berada di lingkarannya. Diduga ada 15 (lima belas) orang yang dipekerjakan “HL” untuk menjadi tenaga ahli di Dinas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sumatera Utara. Belasan orang ini diduga kuat merupakan saudara hingga anak dari teman “HL”.
2. Adanya dugaan korupsi di UPTD RS Khusus Paru. Yaitu dugaan korupsi pada pekerjaan Rehabilitasi Gedung Rawat Inap dan Gedung Pelayanan Kesehatan Lainnya UPTD RS Khusus Paru. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 5.858.628.700,00 tersebut dikerjakan oleh CV.DE sesuai dengan kontrak nomor 000.3.3/1033/RSKParu/VII/2024 tanggal 17 Juni 2024 dengan masa pekerjaan selama 90 hari kalender. Kuat dugaan kami bahwa pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek yang dianggarkan, sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan kerugian keuangan negara.
3. Berdasarkan hsil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025 menemukan bahwa terdapat kekurangan volume dan mutu atas 21 paket pekerjaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Sumatera Utara sebesar Rp. 8.114.490.991,89. Atas kelebihan tersebut, telah ditindaklanjuti dengan penyetoran sebagian ke RKUD sebesar Rp. 1.487.801.870,60. Sehingga terdapat sisa yang ditindaklanjuti sebesar Rp. 6.626.689.121,22. Kuat dugaan kami bahwa telah terjadi dugaan praktik korupsi di Dinas PUPR Sumatera Utara.
4. Berdasarkan hsil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dengan nomor 36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025 menemukan bahwa pengelolaan belanja hibah pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumatera Utara tidak sesuai ketentuan. Hal ini pun mengakibatkan penggunaan dana hibah sebesar Rp. 10.100.000.000,00 berpotensi tidak sesuai peruntukan dan tujuan pemberian hibah tidak tercapai. Tak hanya itu, dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 158.691.500.000,00 oleh penerima hibah tidak dapat dievaluasi kesesuaiannya dengan proposal. Maka patut diduga adanya unsur “main mata” antara pihak penerima hibah dengan Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumatera Utara
Dalam aksinya, massa menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memberantas berbagai dugaan praktik KKN yang ada di Sumatera Utara khususnya di beberapa instansi yang di sampaikan dalam statemen unjukrasa. (Red)