DPP – PDN Minta Pemko Medan Tindak Gudang Milik PT. MMI Berada di Pemukiman Warga

Annanews.co.id || Medan Selasa ( 17/9/2024) – Warga jalan Mandor lingkungan VIII Kelurahan Pulau Brayan Darat I kecamatan Medan Timur Kota Medan Provinsi Sumatra Utara, menolak adanya Gudang milik PT. MMI yang berada di pemukiman Warga diduga belum miliki Izin Operasional yang dikeluarkan dari Dinas terkait Pemko Medan. Selasa (15/09/2024)

Warga yang merasa terganggu dengan adanya Gudang yang memproduksi perakitan AC, kemudian sampaikan keluhannya kepada Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Dai Negeri (DPP-PDN) yang beralamat di jalan Sidodame No. 156 Medan, dan memberikan kuasa untuk menindak lanjuti keluhan Warga.

Selanjutnya DPP-PDN yang diberi kuasa Warga lalu menyurati Dinas terkait Pemko Medan yang berwenang untuk memeriksa dan menindaklanjuti adanya Gudang yang meresahkan berada di pemukiman lingkungan Warga.

Ada pun keberatan Warga yang di sampaikan kepada DPP-PDN terhadap Pemilik Usaha PT. MMI yang buka mulai jam 08 pagi hingga pukul 17.00 Wib sore, adalah menimbulkan kebisingan dari suara gerenda, mesin potong, martil yang dipukul-pukulkan, asap genset dan Truk roda 6 (enam) keluar masuk gudang yang menimbulkan suara bising menganggu kenyamanan warga.

Selain menuntut Pemilik gudang menghentikan kegiatannya, Warga menduga keberadaan PT MMI belum mengantongi Izin dari Dinas terkait Pemko Medan, hal ini di buktikan dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) tim terpadu Pemko Medan di ruang rapat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan Kamis 22- Agustus 2024 yang memutuskan PT. MMI HARUS berhenti beroperasi karena tidak miliki perizinan dari Dinas terkait Pemko Medan.

Rizatta Tripaldi Mangunsong SPd dari DPP-PDN selaku penerima kuasa Warga Jalan Mandor saat dikonfirmasi di kantornya di Jalan Sidodame 156 Medan menjelaskan, “kami sebelumnya sudah mengingatkan kepada pemilik gudang tersebut, tetapi keluhan kami tidak pernah digubris dan seolah olah Owner gudang PT. MMI merasa kebal hukum, mereka tetap saja melakukan pekerjaannya walau pekerjaan tersebut sudah sangat menggangu ketenangan dan kenyamanan masyarakat setiap harinya,” Ujarnya.

Selanjutnya, Rizatta Tripaldi Mangunsong SPd dari Lembaga DPP-PDN meminta Pemerintah Kota Medan segera melakukan tindakan tegas bagi pemilik gudang PT. MMI yang diduga belum mengantongi izin dari instansi terkait Pemko Medan.

“kami menilai perusahaan tersebut tidak layak berdiri di pemukiman Warga, apalagi melakukan produksi perakitan AC, seharusnya gudang tersebut berada di kawasan industri bukan di tempat pemukimam warga. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *