DPN LKLH Soroti Ketidakpekaan Aparat Hukum Sumut terhadap Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara

Annanews.co.id || Medan, 29 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) menyoroti lemahnya kepekaan aparat penegak hukum di Sumatera Utara, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), terhadap berbagai persoalan kerusakan lingkungan yang telah menyebabkan kerugian besar bagi negara.

Kerusakan lingkungan akibat pertambangan ilegal, pembalakan hutan liar, penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3/ABT), serta polusi industri, dinilai telah menimbulkan dampak ekologis dan sosial yang serius. Namun, menurut lembaga ini, penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan masih sangat lemah.

Irmansyah, selaku Direktur Eksekutif DPN LKLH, menegaskan bahwa lambannya respon aparat hukum menunjukkan ketidakpekaan terhadap ancaman kerusakan lingkungan yang nyata di Sumatera Utara.

“Kami melihat adanya ketidakpekaan dan bahkan kesan pembiaran dari pihak Kejatisu dan Poldasu terhadap praktik-praktik yang merusak lingkungan. Padahal, dampaknya sudah terlihat jelas—mulai dari rusaknya ekosistem, menurunnya kualitas air dan udara, hingga hilangnya potensi ekonomi negara dari sektor kehutanan dan pertambangan,” ujar Irmansyah.

Sementara itu, Darwin, Direktur Investigasi dan Litbang DPN LKLH, mengungkapkan hasil investigasi lembaganya di sejumlah wilayah di Sumatera Utara yang menemukan indikasi kuat adanya aktivitas tambang ilegal dan pembalakan liar yang dibiarkan tanpa tindakan hukum tegas.

“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa kegiatan penambangan liar di kawasan hutan lindung serta penggunaan ABT oleh beberapa industri berlangsung tanpa pengawasan ketat. Ini bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat sekitar,” jelas Darwin.

Menanggapi situasi tersebut, Muhammad Irfan, Koordinator Wilayah Sumatera dan Calon Direktur Operasional & Kemitraan PKH DPN LKLH, turut menekankan pentingnya keberanian aparat penegak hukum dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan tanpa pandang bulu.

“Kerusakan lingkungan bukan sekadar isu lokal, tapi ancaman nasional. Aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kekayaan alam bangsa, bukan justru terkesan menutup mata. Kami mendesak agar Kejatisu dan Poldasu segera melakukan langkah konkret demi kepentingan publik dan keadilan ekologis,” tegas Muhammad Irfan.

Irfan juga menambahkan bahwa upaya pelestarian lingkungan harus menjadi bagian dari tanggung jawab moral seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum, dunia usaha, dan masyarakat sipil.

“Kita harus bergerak bersama. Lingkungan yang rusak tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kehidupan generasi mendatang. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal nurani,” tutupnya.

DPN LKLH menyatakan akan terus memantau dan mendokumentasikan berbagai kasus dugaan pelanggaran lingkungan di Sumatera Utara.
Dengan kondisi kerusakan lingkungan yang semakin parah, DPN LKLH menyerukan agar pemerintah pusat turut turun tangan memperkuat koordinasi dan pengawasan, demi memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id