Annanews.co.id || Jambi – Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan 3 tersangka kasus Ilegal drilling kepada pihak Kejaksaan negeri Jambi.
Dirreskrimsus Polda Jambi melakukan Kasubdit IV Menyampaikan ”
Polda Jambi telah melaksanakan TAHAP 2 Penyerahan tersangka atas nama HEDI , YOMAN dan ALFIAN GHAFAR Als IYAN KINCAI dan Barang Bukti.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 20 April 2025.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 20 April 2025 dan
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3057 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka a.n ALFIAN GHAFAR Als IYAN KINCAI Bin ABD GHAFAR P-21 dan
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3059 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka YM P-21;
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3060 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka HD, P-21, Surat Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor:B/11.b/V/RES.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 Juni 2025, perihal penyerahan Tersangka dan Barang Bukti HD, YM dan AG Als IYAN KINCAI
Ketiga tersangka telah memenuhi Tahap II. (Red)