Ditreskrimsus Polda Jambi Proses Tahap II, Serahkan Tersangka Iyan Kincai CS Kepada Pihak Kejaksaan

Annanews.co.id || Jambi – Subdit IV (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi melimpahkan 3 tersangka kasus Ilegal drilling kepada pihak Kejaksaan negeri Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi melakukan Kasubdit IV Menyampaikan ”
Polda Jambi telah melaksanakan TAHAP 2 Penyerahan tersangka atas nama HEDI , YOMAN dan ALFIAN GHAFAR Als IYAN KINCAI dan Barang Bukti.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 20 April 2025.

Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2025/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 20 April 2025 dan
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3057 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka a.n ALFIAN GHAFAR Als IYAN KINCAI Bin ABD GHAFAR P-21 dan
Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3059 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka YM P-21;

Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor :B-3060 /L.5.4/Eku.1/06/2025 tanggal 17 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka HD, P-21, Surat Kepala Kepolisian Daerah Jambi Nomor:B/11.b/V/RES.5./2025/Ditreskrimsus, tanggal 18 Juni 2025, perihal penyerahan Tersangka dan Barang Bukti HD, YM dan AG Als IYAN KINCAI

Ketiga tersangka telah memenuhi Tahap II. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id