Annanews.co.id || Deli Serdang, Senin (14/4/2025) – Dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di Dusun 4 Desa Dalu 10 B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara, Minggu (13/4/2025) sekira pukul 14.00 WIB kemarin siang.
Madiansyah (39) beserta istri pemilik rumah di kawasan Dalu 10 B, Tanjung Morawa itu, disatroni maling saat rumah keadaan kosong. Hal ini diuraikan dalam Surat Tanda Penerima Laporan (STPL) di Polresta Deli Serdang yang bernomor STTLP/B/341/IV/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut pada Senin (14/4/2025) menerangkan bahwa pencuri itu menggasak uang tunai dan perhiasan emas, sehingga korban mengalami total kerugian sekitar 30 juta rupiah.
Pencurian itu terjadi, saat korban dan seluruh anggota keluarganya pergi acara Arisan keluarga di Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa dengan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong (tidak ada orang) saat kembali dari acara arisan sore harinya sekira pukul 18.00 WIB, korban tiba dirumahnya melihat pintu samping sudah terbuka begitu juga pintu kamar dalam keadaan terbuka dengan kondisi kamar yang berantakan, korban tersadar jika rumahnya telah dibobol maling.
“Kejadiannya saat saya bersama istri, anak anak dan kedua mertua saya menghadiri acara arisan keluarga di Limau Manis, sekitar jam 6 sore (18.00 WIB) kami pulang uda melihat pintu samping rumah dalam kondisi terbuka, begitu juga dengan pintu kamar saya”, terang Madiansyah kepada awak media usai membuat laporan di Polresta Deli Serdang, Senin (14/4/2025).
Saat itu korban melihat isi kamar dengan keadaan berantakan dan memeriksa lemari sudah terlihat acak acakan, diketahui korban bahwa dirinya telah kehilangan sejumlah uang dan juga perhiasan emas milik istri korban.
“Waktu mau berangkat arisan, saya dan keluarga sudah memeriksa semua pintu pintu dan sudah dikunci, waktu pulang sorenya tu saya terkejut lihat kondisi pintu rumah dan kamar terbuka, keadaan isi kamar pun berantakan gitu istri saya lihat lemari sudah acak acakan saat itu saya dan istri tersadar jika uang dan emas milik istri saya semuanya sudah tidak ada lagi, kalau ditafsir total kerugian yang kami alami sekitar 30 jutaan dari jumlah uang dan emas istri saya yang dimaling”, bebernya.
Korban juga menjelaskan bahwa saat hari kejadian Minggu (13/4/2025) malam, ia sudah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dan pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Tadi malam pihak Polresta Deli Serdang sudah melakukan olah TKP bang, sekitar jam 22.00 wib lewat lah bang pihak kepolisian langsung olah TKP nya bang pas kami mau buat laporan polisinya bang”, tambah Madiansyah.
Saat ini, dugaan pelaku pencurian masih dalam proses penyelidikan, terlihat dalam surat Laporan Polisi diketahui Kepala SPKT Polresta Deli Serdang IPDA Bayu Iskandar. (Red)