Diskusi bertema ” Perspektif Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi ” Berlangsung Sukses

Annanews.co.id || Jakarta – Sukses Digelar Diskusi Media perihal dengan dinamika isu publik yang terus berkembang mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, serta pentingnya memberikan perspektif yang jernih dan berbasis aturan hukum kepada masyarakat, oleh Gelombang Nusantara pada hari Kamis, 23 Oktober 2025 jam 16.00 – Selesai bertempat di Wizzmie Menteng
Jln. Raden Saleh Raya No.47 Cikini.

Adapun Diskusi Media ini mengangkat tema “Perspektif Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi”
Menurut Dr. Petrus, S.H, M.H. sebagai Pakar Hukum dan Akademisi
Mengatakan bahwa,
“Diskusi Media ini bertujuan untuk mengupas tuntas kerangka hukum, proses pembuktian, serta implikasi yuridis dari isu tersebut, sehingga pemberitaan kepada publik dapat disajikan secara faktual dan berimbang,” kata Dr. Petrus, S.H, M.H. sebagai Pakar Hukum dan Akademisi.

Adapun Narasumber yang hadir meliputi :

1. Dr. Petrus, S.H, M.H selakuPakar Hukum dan Akademisi
2. Dr. Salahudin Gaffar, S.H, M.H selaku Associate Professor Hukum Universitas Islam Asyafi’iyah Jakarta
3. Dr. Ivan Ferdiansyah Agustinus, S.H, M.H selakuPakar Hukum dan Akademisi.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, “Diskusi ini digelar mengingat signifikansi isu ini bagi penegakan hukum dan demokrasi, sehingga sangat diarapkan kehadiran dan partisipasi aktif semua rekan – rekan media,” pungkasnya.

Pakar hukum Ivan Ferdiansyah Agustinus berharap kekisruhan soal tuduhan ijazah Jokowi segera berakhir karena tidak membawa manfaat bagi masyarakat.

Terlebih Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bareskrim Polri sudah menyatakan ijazah S1 Jokowi asli dan otentik.“Penerapan hukum itu mengenai kemanfaatannya itu sangat penting.

Nah, dalam hal ini saya melihat bahwa kekisruhan yang ditimbulkan akibat dugaan ijazah palsu Jokowi ini sangat tidak bermanfaat, energi yang kita keluarkan itu terlalu banyak, dibahas terus di mana-mana, malahan menurut saya isu ini terlalu dipaksakan,” tambah Ivan saat menjadi pembicara diskusi bertajuk “Perspektif Hukum Atas Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi” yang digelar Gelombang Nusantara di Jakarta, Kamis (23/10).

Penyandang gelar Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya itu menilai, perbedaan pada ijazah S1 UGM milik Jokowi dengan ijazah lain sebagai pembanding masih wajar, sebab ijazah Jokowi dikeluarkan 40 tahun silam.
Dia pun mewanti-wanti, Roy Suryo cs dapat dikenakan pidana karena tuduhan mereka soal ijazah palsu Jokowi sangat lemah.“Sebenarnya itu lemah, kalau saya perhatikan, dapat berdampak pidana. Dan saya gak aneh kalau nanti ke depan mereka tersandung pidana, karena itu lemah sekali dalilnya, dan terlalu dipaksakan,” sambungnya.Pandangan lain juga datang dari praktisi dan akademisi hukum, Petrus. Menurutnya, manuver Roy Suryo cs yang belakangan ini makin liar, merupakan ekspresi rasa takut seiring munculnya bukti-bukti baru yang memperkuat keaslian ijazah S1 UGM milik Jokowi.

“Manuver-manuver Roy Suryo cs merupakan ketakutan mereka dan bertujuan membuat kegaduhan. Saya berkeyakinan, mungkin akhir bulan depan, atau akhir tahun, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena ada bukti baru bahwa Pak Jokowi adalah alumni terbaik UGM,” paparnya.

Lebih dari itu, Petrus meminta publik berhati-hati menyikapi isu ijazah palsu Jokowi yang dituduhkan Bambang Tri pada 2022 lalu.

Dia juga menduga ada kelompok tertentu yang tidak suka dengan Jokowi dan sengaja membuat suasana gaduh.
“Ini ada rasa ketidaksukaan seseorang atau kelompok kecil untuk merongrong mantan Presiden Jokowi dan itu menjadi konsumsi publik, kita harus tajam menganalisis kasus ini,” ujarnya.

Pembicara lain pada acara yang sama, Associate Professor Hukum Universitas Islam Asyafi’iyah Jakarta, Salahudin Gaffar, menegaskan pentingnya proses pembuktian di pengadilan untuk mengakhiri polemik isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

“Untuk menyelesaikan masalah ini supaya tidak menjadi trending topics setiap hari, entry point-nya jelas; hukum acara pembuktian. Hukum acara pembuktian itu di mana? Pintu pertamanya ada di penyidik, nanti proses pembuktiannya di pengadilan,” kata dia.

Selain itu, Salahudin menambahkan, polemik yang berlarut-larut ini tak terlepas dari sosok Jokowi sebagai mantan presiden dua periode dan punya pengaruh kuat di politik.

Sehingga menurutnya, isu ijazah palsu bukan persoalan hukum murni, tapi lebih bersifat politis yang dapat berdampak pada seluruh kebijakan yang pernah dibuat oleh Jokowi selama menjadi presiden.

“Pak Jokowi tidak bisa hanya dilihat seperti orang biasa, itu yang paling penting. Beliau harus dilihat sebagai –kan ribut-ribut soal ini selama dia masih menjabat– presiden, dan implikasi hukumnya akan timbul setelah dia tidak menjabat,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id