Disinyalir Akibat Sewenang – Wenang, Proyek Warenhuis Diprediksi Akan Menambah Daftar Proyek Akan Menambah Daftar Proyek Gagal Pemkot Medan

Annanews.co.id || Medan – Sengketa berkepanjangan terhadap status kepemilikan Lahan Warenhuis di Jalan Ahmad Yani VII-Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara terus menjadi perjuangan Ahli Waris Dalipsingh Bath tanpa henti, utamanya dalam rangka ikut menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat dan memperjuangkan hak kepemilikan khususnya dengan begitu banyak polemik pertanahan di wilayah Kota Medan dan Sumatera Utara pada umumnya, yang masih sangat identik dengan campur tangan para mafia tanah.

Sumatera Utara telah menorehkan cerita kepahlawanan yang luar biasa, banyak pahlawan dan tokoh Sumatera Utara yang menjadi patriot, pejuang negeri pada kesuma bangsa. Begitupula kiprah Saudagar Perfilman Dalipsingh Bath melalui Perusahaan Film pertamanya dikota Medan bernama “ODB Medan” yang pernah menjadi salah satu mercusuar bisnis terkemuka di SUMUT, bahkan salah satu tertua di Indonesia. Dalipsingh Bath telah mengukir sejarah panjang ikut berpartisipasi dalam membangun kota Medan melalui sejumlah usaha Bioskop yang dimilikinya yang hampir berada diseluruh wilayah Sumatera Utara.

Spirit menjaga dan menyelamatkan nilai – nilai demokrasi inilah yang membawa keberlanjutan para Ahli Waris Warenhuis Medan masing-masing Nyonya Kuldip Kaur, Natasha Pulungan, Taras Pulungan, Caesar Bath Pulungan, Reza Bath Pulungan, Maruska Bath Pulungan, Ismail Nusantara Pulungan, Ray Pitty Pulungan, Ricky Pitty Pulungan dan Romeo Pitty Pulungan untuk tetap berjuang sampai kapanpun manakala diyakini masih banyak hal terjadi bertentangan dengan peradaban dan sejarah asli kota Medan, tidak mengedepankan rasionalitas, intelektualitas, supremasi hukum, bahkan berlawanan dengan hati nurani sebagai sebuah bangsa yang merdeka, dalam beropini dan berpendapat.

Konteks sengketa Warenhuis sangatlah jelas, Ahli Waris telah memutuskan untuk terus bertahan, berjuang dan tidak akan menerima penawaran cawe-cawe dalam bentuk apapun terkecuali diskusi secara professional, berisi, dan penuh arti sesuai kondisi yang sebenarnya. Ahli Waris Dalipsingh Bath meyakini Indonesia tetap menjadi negara merdeka, dimana hukum dijadikan panglima dan bukan merupakan negara kekuasaan sekelompok orang tertentu.

Klaim Pemko Medan terhadap capaian kinerja terhadap proses revitalisasi yang sedang berjalan saat ini dengan capaian 80 persen lebih atau bahkan 99.99 persen pada esok hari, adalah bukti bahwa kondisi hukum di negara kita tercinta sedang tidak baik baik saja bahkan bentuk kedzoliman terstruktur yang dilakukan Pemko Medan terhadap rakyatnya yang merdeka. Dinamika yang berkembang sangatlah jelas Pemko memang memaksakan kondisi tertentu terhadap Gedung dan Lahan Warenhuis dimana Pemko tidak memiliki alas hak, dan hanya berbekal selembar surat pengakuan semata.

Keberanian Pemko Medan dalam melakukan eksekusi Gedung dan lahan Warenhuis dengan menggunakan anggaran APBD kota Medan perlu diacungkan jempol, karena praktek bermodus ganti rugi sebesar 32 Miliar pernah terendus ke publik dalam paparan Eks Kadis perumahan permukiman cipta Karya Penata ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis, Februari 2023 lalu, dan yang terbaru menegaskan dari Dinas yang sama disampaikan oleh Kadis Alex Sinulingga, dalam berita tertanggal 16 November 2024 kemarin, dengan nominal 35 Miliar.

Hal lainnya juga dilengkapi dengan papan pengumuman pemenang tender jasa konsultasi manajemn konstruksi revitalisasi /restorasi Gedung cagar budaya Warenhuis memakai Skema Multi years (kontrak tahun jamak) dengan pagu berbeda – beda a.l: sebesar Rp.2 Miliar yakni PT. Intimulya Multikencana dan sebesar 32.Miliar lebih a.n perusahaan PT. Monodon Pilar Nusantara. Ahli Waris secara terbuka tetap mempersilahkan publik untuk menilainya, termasuk untuk dilakukannya audit oleh Lembaga hukum terkait.

Sebagai bentuk perjuangan Ahli Waris terus bertekad agar sengketa ini dapat terselesaikan secara baik, musyawarah dan mufakat, kembalikan kepada tim khusus yang pernah digagas oleh Walikota Medan sendiri. Dalam hal meningkatkan usaha dan transparansi publik Tim Kuasa Hukum Ahli Waris telah melayangkan Surat Pemberitahuan Publik kepada Dewan Perwakilan Daerah DPRD kota Medan, menegaskan status terkini proses sengketa Warenhuis yang masih terus bergulir, penegasan kami sangatlah jelas bahwa belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan Sertifikasi Hak Pakai yang dimiliki oleh Pemko Medan adalah sah sebagai bukti kepemilikan Pemko Medan.

Bahkan kami juga menyebutkan bahwa penggunaan APBD kota Medan 2024 untuk kegiatan revitalisasi Warenhuis merupakan wujud dari penyalaahgunaan anggaran yang dilakukan oleh Walikota Medan. Termasuk melakukan blokir jika Pemko Medan mengajukan permohonan anggaran tambahan atau masuk dalam rencana kerja Multiyears dengan membebani APBD Kota Medan. Terkait dengan proses ganti rugi yang telah diwacanakan Ahli Waris meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan PPATK, KPK dan Kejaksaan untuk dapat melakukan Audit, memeriksa sejumlah pihak, terkait jika ada penyalahgunaan penggunaan pos anggaran yang dilakukan oleh Pemko Medan.

Ahli Waris Dalipsingh Bath secara tegas juga telah meminta waktu kepada Dewan yang terhormat DPRD Kota Medan, yang dilayangkan dan diterima oleh DPRD Kota Medan tertanggal 13 November 2024, menindaklanjuti surat sebelumnya kepada DPRD Kota Medan tertanggal 11 Juni 2024 lalu. Perihal permohonan untuk beraudensi sehinggga mendapatkan ruang komunikasi bersama untuk menjelaskan kondisi Warenhuis secara konprehensif.

Langkah -langkah yang dilakukan oleh Pemko Medan selama ini diyakini telah melangkahi semua teori-teori hukum dan ada hak rakyat yang dihilangkan karena ambisius tertentu. Semua Ahli Waris Dalipsingh sangat siap untuk melanjutkan perjuangan dan tidak akan mundur. Ahli Waris juga menyakini tindakan sewenang-wenang yang masih dilakukan Pemko Medan, dengan dalih misi Ekonomi, UMKM, Pusat Expo, bahkan dalih pelaksanaan Kesawan Square yang tidak berkelanjutan, relokasi pedagang atapun rencana lainnya adalah murni bentuk metode pembohongan publik secara sistematis.

Ahli Waris juga masih sangat prihatin selogan Warenhuis sebagai Supermarket pertama dikota Medan masih terus diyakini sebagai informasi yang akurat. Disisi ini Pemko telah berhasil meyakinkan publik dari suatu data yang SALAH. Hal ini sangat erat kaitannya dalam rangka menggiring aset dimaksud sehingga dapat masuk dalam ruang lingkup Cagar Budaya, sangat pasti Ahli Waris setuju dan sepakat, serta tidak menolak jika memang lahan Warenhuis dijadikan Cagar Budaya dan menambah daftar dan miniatur di Indonesia, namun masih ada yang diabaikan oleh Pemko Medan, yaitu proses kepemilikan dan penyerahannya. Tindakan yang terjadi saat ini sangatlah berlawanan dengan etika kebhinekaan dan sarat mengedepankan sebuah sistem terencana yang dikendalikan oleh nafsu dan kekuasaan tertentu.

Ahli waris mencatat daftar proyek gagal Pemko Medan, seperti halnya proyek Lampu Pocong yang memiliki nilai proyek 21 Miliar, Proyek Lapangan Medeka Medan sebesar 91.5 Miliar, yang juga merupakan heritage utama dipusat kota Medan. Termasuk proyek Underpass yang bernilai pantastis 200 Miliar Rupiah, dilakukan haruslah penuh dengan kajian-kajian mendalam, serta masih banyak proyek lainnya yang dipegang pemko Medan dengan nilai fantastis dan berangsur tidak selesai bahkan gagal.

Ahli Waris Warenhuis melihat kondisi ini sebagai bentuk pekerjaan yang menunjukan lemahnya kontrol dan pengawasan dari Pemko Medan termasuk DPRD Kota Medan. Ahli Waris Warenhuis mengharapkan agar DPRD Kota Medan sebagai Perancang Undang-Undang, perencana anggaran dan instansi dewan yang berhak melakukan pengawasan dapat berfungsi dengan baik, tegas serta mengutamakan kepentingan dan mendengarkan keluhan rakyat kota Medan. Ahli Waris mengaharapkan agar kondisi Warenhuis tetap dapat terselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Kita semuanya sangat ingin melihat Kota Medan kembali seperti slogan lama MEDAN BESTARI yang bersih, Teratur, Aman, dan Rapi. Dan mari menghargai sejarah Asli kota Medan.

Dalam artikel sebelumnya Ahli Waris pernah mencacat bahwa memang benar Warenhuis merupakan salah satu toko serba ada pada zamannya, namun perlu digarisbawahi bahwa Warenhuis BUKAN merupakan Supermarket pertama dikota Medan. Penulils dan Peneliti asal negara kincir angin Belanda Dirk A. Buiskool dalam bukunya “Prominent Chinese During the Rise of a Colonial City Medan 1890 – 1942” kemudian “Kapitalisme dan Filantropi Tokoh Tionghoa di Medan” yang keseluruhannya telah melewati pengujian materi mendalam kemudian berbentuk buku dan menjadi khazanah Ilmu sejarah kota Medan yang sebenarnya.

Masyarakat Luas silahkan untuk mengakses informasi dimaksud secara online dimana Keseluruhan informasi data dimaksud tegas menyebutkan pengusaha asal Tiongkok bernama Tan Tang Ho melalui usaha Supermarket pertamanya di Kota Medan, bernama Seng Hap, telah ada sejak tahun 1881, Pengusaha etnis Tiongkok lainnya Chong lee dari keluarga Tjong dan pengusaha Soey Tek Bie, dan barulah Huttenbach masuk dengan meresmikan Warenhuis di tahun 1919, mengalami pailit dan beralih kepemilikan kepada ODB Medan Dalipsingh Bath.

Tidak Cukup sampai disitu, Ahli Waris juga menemukan adanya sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan (BPN Kota Medan) pada Desember 1990, serta Akte Jual Beli di tahun 1991 atas nama oknum tertentu menambah kompleksitas keterikatan dan keterlibatan pejabat pelaksana aparatur sipil negara (instansi terkait), kemudian sertifikat hak Pakai No. 01653 tertanggal 14 Maret 2018. Serta duplikasi putusan dari 1 objek peradilan yang sama.

Ahli Waris mengharapkan agar permasalahan ini dapat selesai melalui mufakat dan tidak menjadi bias karena ulah pemko Medan. Ahli Waris bersama Tim Hukum menghimbau semua pihak terkait utamanya komunitas pengusaha dan Swasta lainnya, agar melakukan kajian kembali khususnya dari aspek legal formal, kepemilikan dan status lahan sebelum melakukan transaksi apapun terkait proyek Warenhuis Medan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *