Annanews.co.id || Belawan – PT. Pelindo mengeluarkan Surat Edaran Nomor : KL.02.02/31/8/1/HRIS/SDMA/PLND-25, Tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Perusahan dan Pekerja di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Group Terhadap Potensi Gangguan Keamanan Unjuk Rasa, namun hal tersebut mala membuat para pekerja merasa ruang lingkup kerja mereka dibatasi.
Saat awak media mempertanyakan apakah Surat Edaran yang dibuat PT Pelindo tersebut merugikan para Pekerja?.
“Kalau merugikan pekerja secara langsung tidak ada bang, tapi itu kan membatasi akses luar yang mau masuk ke seluruh lingkungan kerja Pelindo, Arti nya semakin terbatas dan semakin sulit pihak luar mau mencari informasi, Bahkan itu termasuk ada edaran juga dari Disnaker” jelas salah satu Pekerja di PT. Pelindo yang minta namanya jangan di cantumkan.
Pekerja tersebut itupun mengatakan “Heran nya kok justru disnaker mendukung ketertutupan manajemen Pelindo namun mereka pun tak menjalan kan fungsi pengawasan dengan benar bang” ujarnya, (Maaf, untuk menjaga masa depan / nama baik narasumber, media tidak menulis namanya).
Media inipun mencoba Konfirmasi kepada Humas Pelindo Regional 1 Belawan Ibu Sabtia, via Whatsapp. Tapi sangat disayangkan, penyakit para Pejabat kalau di Konfirmasi awak media tidak mau menjawab.
Perlu diketahui Pejabat Publik harus menjawab saat di Konfirmasi, karena mereka memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi kepada Masyarakat. (Red)