Annanews.co.id || Medan – Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut Kombes Pol Bambang Tertianto masih bungkam dan enggan memberikan keterangan terkait perkara dugaan penipuan dan atau perbuatan curang yang dilakukan anggotanya Bripka BS terhadap eks anggota Polri berinisial DE.
Beberapa kali wartawan melakukan konfirmasi terkait hal itu dengan telepon dan pesan singkat via aplikasi whatsappnya, Perwira berpangkat Melati Tiga itu pun masih diam seribu bahasa. Jumat (19/04/24), wartawan kembali melakukan konfirmasi ke nomor ponsel Kabid Propam, hingga kini Pimpinan di Propam Poldasu tersebut enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Sebelumnya, Rabu (03/04/24) lalu, DE yang merupakan eks Katim II Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan tersebut telah membuat pengaduan ke Propam Poldasu dengan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam bernomor : SPSP2/38/IV/2024/Subbagyanduan.
Dua hari kemudian, tepatnya pada Jumat (05/04/24) penyidik Subbid Paminal Propam Poldasu akhirnya memeriksa dan mengambil keterangan dari dua saksi kunci, yakni pasutri berinisial R dan N. Tak hanya memberikan keterangan, saksi R dan N pun dibawa oleh penyidik Subbid Paminal untuk melakukan chek Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di samping Mapolda Sumut.
DE, kepada Metro7news.com, Kamis (18/04/24) mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan pengaduan yang telah dibuatnya di Bid Propam Polda Sumut tersebut. Dirinya meyakini hingga kini Bripka BS belum diperiksa oleh Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumut.
“Iya, mungkin karena aku bukan lagi anggota Polri, makanya lambat prosesnya. Aku yakin Bripka BS juga belum diperiksa oleh Paminal maupun oleh Bid Propam langsung,” ungkapnya.
Menurut informasi yang diterima oleh wartawan dari sumber yang enggan disebutkan namanya, Bripka BS saat ini tengah melaksanakan ibadah umroh ke tanah suci mekkah. Konfirmasi wartawan ke nomor whatsapp Bripka BS yang dilayangkan, Jumat (19/04/24) juga belum dijawab.
Kembali kebelakang, DE (50) menjadi tersangka penggelapan uang 650 juta milik Yus, yang diduga sebagai Bandar Besar Narkoba. Kasusnya mencuat pada Juni 2021 silam. Akibat perkara itu, DE bersama 4 rekannya yang lain harus rela menjadi pesakitan di PN Medan.
Tak hanya menjadi terdakwa dalam tindak pidana, DE pun harus dihadapkan pada Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di penghujung tahun 2021. Sebelum menjalani sidang KKEP, Bripka BS yang saat itu merupakan anggota Subdit Wabprof Bid Propam Poldasu meminta agar DE mau memberi uang 40 juta agar putusan KKEP dapat diminimalkan.
Menurut DE, untuk melancarkan aksinya, Bripka BS pun membawa nama Kasubdit Wabprof Bid Propam Poldasu yang saat itu dijabat oleh AKBP Dadik Purba.
Ibarat kata pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga, uang 40 juta yang diserahkan oleh DE melalui R dan N kepada Bripka BS ternyata tak bisa meminimalisir putusan sidang KKEP. Nasib tragis kemudian menimpa DE yang akhirnya menerima hukuman PTDH dari sidang KKEP. (Red)