Diduga Lemahnya Pengawasan Pertamina Membuat Adanya Kebocoran Uang Negara Yang Dapat Merugikan Negara

Annanews.co.id || Medan – Diduga kurangnya pengawasan dari PT. Pertamina sehingga membuat adanya peluang kebocoran uang Negara yang dapat merugikan Negara.

Terpantau jelas pada saat warga yang bukan pegawai / karyawan Pertamina sedang melangsir BBM Bersubsidi restan atau sisa minyak dari Truk Tangki Pertamina di Jalan KL.Yos Sudarso Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, tidak jauh di depan Depot PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group Jl.KL.Yos Sudarso Labuhan Deli.

Salah satu warga sekitar Pekan Labuhan yang engan disebutkan namanya membenarkan adanya jual beli sisa minyak di pinggir jalan sekitar PT Pertamina.

“Setiap hari ada truk tangki yang berhenti didekat PT Pertamina, supir-supir itu jual sisa BBM yang baru mereka antarkan, bukan sikit dijualnya kadang sampai puluhan liter. Tapi kenapa berani kali mereka” ungkapnya.

Padahal Pengawasan terhadap sisa minyak (restan) dari tangki Pertamina itu sangat penting, untuk memastikan efisiensi pendistribusian dan mencegah penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi

Pengawasan restan BBM bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan, seperti oplos BBM dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Seharusnya Pertamina terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan dan mencegah kejadian serupa.

Dengan adanya sistem pengawasan yang ketat dan terintegrasi, Pertamina dapat memastikan efisiensi pendistribusian BBM dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sisa minyak dari tangki Pertamina, terutama yang merupakan BBM bersubsidi, dapat menjadi objek tindak pidana jika digunakan secara tidak sah atau disalahgunakan. Pelaku dapat dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Penimbunan BBM, termasuk sisa minyak dari tangki, merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Menggunakan BBM Bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu untuk tujuan lain merupakan bentuk penyalahgunaan yang dapat dikenakan sanksi hukum.

Pasal 55 UU Migas,
Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.

Masyarakat berharap Polres Pelabuhan Belawan dapat menyelidiki terkait restan atau sisa minyak dari tangki Pertamina tersebut, karena diduga adanya permainan dari pegawai atau karyawan Petamina yang nakal, hingga menimbulkan kebocoran uang Negara yang dapat merugikan Negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *