Annanews.co.id || Medan – Kasus Limpahan dari Polda Sumatera Utara, tidak dikerjakan dengan baik oleh Juru Penyidik atau Juru Periksa (JUPER) dari Polrestabes Medan, berinisial RA.
Terbukti, sudah setahun lebih LP/ 776/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 27 Juni 2023 pelapor an : Fikri Munawar. Limpahan dari Polda Sumatera Utara hingga saat ini tidak terselesaikan.
Dua dari Tiga Terlapor yakni Rusman Syahnan, Pemilik PT. Lima Bersaudara Kandung (PT. LBK) dan Muhadi, sebagai Konsultan Perumahan Pulo Permata Hijau dan Kolsutan PT. Lima Bersaudara Kandung (PT. LBK) hingga saat ini belum juga ada tindakan dari Penyidik Polrestabes Medan, sementara terlapor atas nama Husin sudah meninggal dunia. Jadi dapat diduga kalau Juper dari Polrestabes Medan tersebut ada berpihak kepada Deplover Perumahan Pulo Permata Hijau.
Masyarakat meminta Divpropam Polda Sumateta Utara untuk dapat memeriksa Juper berinisia RA tersebut, karena kalau dibiarkan hal ini dapat mencoreng nama baik POLRI.
“Masyarakat membuat Laporan (LP) ke POLRI, karena adanya korban atau kerugian yang di alami oleh Masyarakat, dan mereka ingin meminta Keadilan dari POLRI, namun kalau LP sudah sampai setahun lebih tidak terungkap seperti yang dialami Fikri Munawar ini, ya wajar kalau Masyarakat meminta Divpropam turun tangan untuk memeriksa Juper itu sih, karena bisa aja Masyarakat menduga adanya permainan dari Penyidik dengan Deplover ” jelas Indrawan SH. Ketua Ikatan Jurnalis Sumateta Utara (IJUSU).
Penyidik atau Juru Periksa (JUPER) sempat mengatakan kepada Pelapor kalau pekara ini pekara Perdata, padahal tertuls jelas di LP bahwa para Terlapor telah melanggar Pasal 378.
Dimana diketahui dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai berikut: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Tapi kenapa ditangani Juru Periksa (JUPER) Polrestabes Medan berinisial RA Pelanggar Pasal 378 bisa jadi Kasus Perdata.
Sementara itu Pelapor an Fikri Munawar mengatakan “Saya hanya ingin mencari Keadilan, karena saya merasa tertipu, saya punya bukti dan saksi namun LP saya masih tergantung gantung, saya juga sudah sampaikan ke Penyidiknya, kalau emang tidak ada titik temunya lanjutkan aja pekara ini, tapi mungkin inilah bukti bahwa Hukum itu hanya Tajam ke bawah, namun Tumpul ke atas, soalnya sudah setahun lebih Kasus ini tak berujung” ujarnya. (Red)