Annanews.co.id || Simalungun 27/10/25 – Meskipun telah berkekuatan hukum tetap perkara penggelapan uang sebesar Rp 85 Juta atas penjualan besi milik Ibu Mariana dan telah dilaporkan di Polres Simalungun pada tahun 2022, dan pada tahun 2025 HS pun menjadi tersangka. Namun anehnya tersangka tidak dilakukan penahanan baik di Polres Simalungun maupun di Kejari Simalungun.
Perihal kejadian ini diketahui oleh awak media melalui pengacara korban bernama Rommy A. Tampubolon SH, yang mana dirinya selaku pengacara korban Ibu Mariana dan selama ini memperjuangkan hak – hak kliennya namun sepertinya hukum tidak berjalan sebagaimana layaknya di Simalungun ini. Rommy A Tampubolon dalam hal ini meminta agar institusi hukum melakukan putusannya secara baik dan benar karena keputusan untuk penahanan terhadap HS sudah dipertegas untuk segera dilakukan penahanan yaitu 2 tahun kurungan penjara dan harus ditahan.
Berdasarkan putusan nomor 2066/Pid/2025/PT Mdn
Perlu diketahui bahwa, Kasus ini bermula adanya transaksi jual beli besi yang dilakukan oleh HS dan uang hasil penjualan besi tidak diberikan HS kepada ibu Mariana, transaksi itu meliputi jual beli besi senilai Rp 85 Juta dan terjadi tahun 2022. Namun setelah 3 tahun berjalan tersangka berinisial HS tidak memiliki itikad baik untuk memberikan hak Ibu Mariana hingga dirinya dilaporkan ke Polres Simalungun.
Namun ketika dilaporkan ke Polres Simalungun, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Polisi Polres Simalungun begitu juga saat disidangkan di PN Simalungun. Padahal perintah untuk menahan tersangka itu sangat jelas, sesuai dengan putusan nomor 2066/Pid/ 2025/ PT Mdn yang didapat oleh awak media ini yang menetapkan terdakwa agar segera ditahan meski bandingnya diterima. Namun sepertinya Kejari Simalungun melalui Kasipidumnya bernama P.A Juanda Panjaitan S.H M.H enggan untuk menahan tersangka HS, ini patut dicurigai adanya dugaan permainan hukum.
Terdakwa HS telah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali oleh Kejari Simalungun melalui Kasipidum, namun sepertinya terdakwa melawan putusan hukum. Begitu juga Kasipidum sepertinya berat sebelah terhadap putusan yang telah ditetapkan oleh PT Mdn tersebut dengan tidak hadir di Kejari Simalungun dan malah ada dugaan buang badan dan mengatakan tidak ada putusan penahanan, padahal jelas sudah ada putusan dari Nomor 2066/Pid/2025/PT Mdn. Ada apa dengan Kajari Simalungun dan Kasipidum Kejari Simalungun, apakah ada jual beli hukum di Kejari Simalungun yang saat ini dipimpin oleh Irfan Hergianto S.H M.H. saat ini publik bertanya – tanya terhadap penanganan hukum di Kejari Simalungun yang dinilai tidak mencerminkan hukum yang Adil itu bagi rakyat namun bagi yang punya uang saja, ini dibuktikan dengan tidak ditahannya atau di eksekusi HS yang sudah jelas bersalah.
Sesuai aturan yang sdh ditetapkan pihak Kajari Simalungun dan Kasipidum Kejari Simalungun harus eksekusi HS berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan.
Terlepas HS mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung tetapi pihak Kajari Simalungun dan Kasipidum harus menjalankan putusan tersebut Mahkamah Agung terlebih dahulu dilakukan
Penahanan pertama 30 Hari dan dapat diperpanjang 60 hari dan tidak ada kaitannya HS Kasasi terhadap putusan ini.
Menurut pihak Korban melalui kuasa hukumnya akan membuat laporan secara resmi terhadap Kajari Simalungun dan Kasipidum Simalungun Ke Jaksa Agung Muda Pengawas terhadap perkara putusan nomor 2066/Pid/ 2025/PT Mdn dan ke Komisi Jaksa di Jakarta. (Red)













