Annanews.co.id || Jakarta – Dewan Pers hari ini mengeluarkan seruan resmi yang ditujukan kepada seluruh media massa di Indonesia, meliputi media cetak, daring, televisi, dan radio, untuk senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, dan etika jurnalistik dalam memberitakan potensi unjuk rasa yang diperkirakan akan terjadi di Jakarta. Seruan ini dikeluarkan sebagai respons atas dinamika sosial politik yang berkembang, serta sebagai langkah preventif untuk menghindari dampak negatif dari pemberitaan yang tidak akurat atau provokatif.
Seruan ini tertuang dalam surat resmi Dewan Pers bernomor : 01/S-DP/VIII/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menekankan beberapa poin krusial yang wajib diperhatikan oleh media massa :
1). Akurasi dan Verifikasi Informasi : Media massa wajib melakukan verifikasi informasi secara seksama sebelum memublikasikannya. Sumber informasi harus jelas, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hindari penyebaran informasi yang belum terkonfirmasi atau berasal dari sumber yang meragukan.
2). Keberimbangan dan Objektivitas : Media massa harus memberikan ruang yang setara kepada seluruh pihak yang terlibat dalam unjuk rasa, termasuk peserta aksi, aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat umum. Hindari pemberitaan yang bias atau memihak salah satu kelompok. Sajikan fakta secara objektif dan berimbang.
3). Pencegahan Berita Provokatif dan Menyesatkan : Media massa harus berhati-hati dalam memilih diksi dan visual yang digunakan dalam pemberitaan. Hindari penggunaan bahasa yang dapat memicu emosi negatif atau memperkeruh suasana. Hindari pula penyebaran berita palsu (hoaks) atau disinformasi yang dapat menyesatkan masyarakat.
4). Perlindungan Identitas dan Privasi : Media massa wajib melindungi identitas korban atau saksi yang terlibat dalam unjuk rasa, terutama jika mereka rentan terhadap ancaman atau intimidasi. Hindari publikasi informasi pribadi yang dapat membahayakan keselamatan mereka. Hormati hak privasi individu dan hindari pengambilan gambar atau rekaman suara tanpa izin.
5). Keamanan Jurnalis : Dewan Pers kembali mengingatkan perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis yang bertugas di lapangan. Berikan pelatihan dan perlengkapan yang memadai, serta pastikan mereka memiliki akses ke informasi yang akurat dan relevan.
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dalam surat tersebut, menegaskan bahwa seruan ini adalah wujud tanggung jawab Dewan Pers dalam menjaga kualitas jurnalistik di Indonesia. “Media massa memiliki peran vital dalam membentuk opini publik dan menjaga stabilitas sosial. Kami berharap semua media dapat mematuhi seruan ini dan menjalankan tugas jurnalistik dengan profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dewan Pers juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam mengonsumsi informasi dari media massa. Lakukan verifikasi informasi sebelum mempercayainya dan jangan mudah terprovokasi oleh berita yang belum jelas kebenarannya. (Red)