Annanews.co.id || Jakarta – Juru Bicara sekaligus Wakil Ketua Umum DPP Desa Bersatu, Fachrul Razi, menegaskan bahwa organisasi Desa Bersatu berkomitmen penuh mendukung Asta Cita Prabowo-Gibran serta setiap program yang bertujuan untuk memajukan desa-desa di Indonesia. Salah satu inisiatif yang menjadi perhatian utama adalah pembentukan Koperasi Merah Putih, yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian desa di seluruh negeri.
Sebagai langkah konkret dalam mendukung inisiatif ini, Desa Bersatu bersama delapan organisasi desa nasional mengadakan pembahasan khusus mengenai pembentukan Koperasi Merah Putih dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Organisasi Desa Nasional yang digelar pada 7 Maret 2025 di Hotel Mangkuluhur, Jakarta. Dalam rapat tersebut, para pimpinan organisasi desa sepakat bahwa koperasi harus menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi desa yang mengutamakan prinsip demokrasi ekonomi dan gotong royong.
“Para pimpinan organisasi desa sepakat bahwa koperasi harus menjadi bagian dari upaya penguatan ekonomi desa yang tetap mengedepankan prinsip demokrasi ekonomi dan gotong royong,” ujar Fachrul Razi, mantan senator asal Aceh.
Fachrul Razi menambahkan bahwa Desa Bersatu tengah mempersiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Desa 2025 yang akan diselenggarakan pada 18-20 Maret 2025 di Jakarta. Rakornas ini, menurutnya, akan menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan desa-desa di seluruh Indonesia. Fachrul mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto diundang untuk hadir dalam acara ini, bersama dengan 1.500 peserta yang terdiri dari 10 pimpinan organisasi desa nasional, 37 provinsi, 416 kabupaten, dan 18 kota.
“Salah satu agenda utama Rakornas adalah menyampaikan dukungan penuh terhadap Asta Cita Prabowo-Gibran dan rencana pengembangan Koperasi Merah Putih,” kata Fachrul.
Dalam kesempatan tersebut, Fachrul Razi juga menegaskan bahwa Desa Bersatu bersama organisasi desa nasional menyambut baik gagasan pembentukan Koperasi Merah Putih, namun dengan beberapa catatan penting agar inisiatif ini dapat berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Adapun catatan yang disampaikan Fachrul Razi antara lain adalah koperasi yang dibentuk di setiap desa harus menghormati prinsip subsidiaritas dan rekognisi, sehingga tidak bertentangan dengan kewenangan dan kebutuhan yang berbeda di tiap desa. Selain itu, koperasi tidak boleh mewajibkan penggunaan dana desa sebagai modal utama, karena hal ini bisa mengganggu prioritas pembangunan desa yang telah disepakati dalam RPJMDes.
Fachrul Razi juga menekankan bahwa setiap kebijakan terkait pendirian dan operasional koperasi harus mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penggunaan dana desa dalam hal ini harus memperhatikan kearifan lokal serta prinsip subsidiaritas dan rekognisi agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Lebih lanjut, Fachrul Razi menegaskan bahwa koperasi harus dibentuk dari bawah, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat desa, sehingga dapat menjadi alat yang memperkuat perekonomian mereka. Selain itu, ia juga mengingatkan agar Koperasi Merah Putih tidak membebani kepala desa dan perangkat desa, khususnya dalam aspek hukum yang bisa menjadi masalah di masa depan.
Sebagai penutup, Fachrul Razi menegaskan bahwa dana desa tidak boleh dijadikan jaminan di perbankan, karena hal tersebut dapat berdampak negatif terhadap keberlanjutan pembangunan desa dalam jangka panjang. Dengan berbagai pertimbangan ini, ia berharap pembentukan Koperasi Merah Putih dapat menjadi langkah nyata dalam memperkuat ekonomi desa, tanpa mengorbankan prinsip pembangunan desa yang demokratis dan partisipatif. (Red)