Cut_Bul Dilabeli Penjahat Kambuhan (Residivis)

Annanews.co.id || Banda Aceh – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap yuni mauliza, Cut Wahyuni Rosita/Cut_Bul kembali membuat kegaduhan di akun sosial media miliknya.

Dengan postingan di story instagram @cutbul_asli tanggal 07 Februari 2024, dirinya memuat konten Berita Bohong kepada salah satu perwakilan tim hotman 911 di aceh, dalam potongan instastory nya ia mengatakan “Kupu-Kupu Malam” yang ditujukan kepada sdri Riza Rahmami.

Akibat pernyataan tersebut Cut Wahyuni Rosita / Cut Bul telah dilaporkan kembali ke Polda Aceh dengan nomor laporan Nomor:

STTLP/46/II/2024/SPKT/POLDA ACEH, cut_bul dilaporkan karena dianggap MENYERANG KEHORMATAN ATAU NAMA BAIK, UJARAN KEBENCIAN DAN BERITA BOHONG.
“Hari ini Rabu 21 Februari 2024, saya bersama dengan tim PSI and Partners telah melaporkan kembali sdri Cut Wahyuni Rosita/Cut_Bul terkait konten Pemberitaan yang telah MENYERANG KEHORMATAN ATAU NAMA BAIK sdri Riza Rahmami. Ini merupakan satu fitnah yg besar yg ditujukan kepada sdri Riza Rahmami, bahwa konten yang Cut Wahyuni Rosita/Cut_Bul muat adalah merupakan postingan yang sangat tidak pantas.

Riza merupakan sekretaris saya, dan bahkan kami semua sangat mengenal pribadi riza ini seperti apa,” kata Putra Safriza usai menyampaikan laporan polisi.

Menurutnya dalam pelaporan ini nantinya akan di hadirkan saksi yang juga berprofesi advokat . “Ini saksi yang kita hadirkan juga langsung dari perwakilan hotman 911 di jakarta, atas nama Putri Maya Rumanti dan Dewi Intan, yang salah satunya nya juga ketua tim hotman 911 jakarta. Karena awal konten pemberitaan Perkataan tersebut muncul ini membuat respon besar di dalam internal tim Hotman 911 dan juga pihak keluarga merasa sangat keberatan karena menyerang harkat dan martabat keluarga dengan kalimat yang tidak benar tersebut” katanya.

Sebagai yang diketahui Bahwa Cut Wahyuni Rosita/Cut_Bul pernah menjadi Narapidana Pada Kasus Lalu Lintas yang terjadi sekitar pada Tanggal 16 Oktober Tahun 2020 dengan mengemudi kendaraan bermotor, sehingga akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membuat orang lain meninggal dunia.
Dengan adanya kasus pencemaran nama baik terhadap sdri Yuni Maulida ini menjadikan Cut Wahyuni Rosita/Cut_Bul sebagai Residivis (Pengulangan Tindak Pidana) dengan ditambah lagi Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik terhadap sdri Riza Rahmami. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *