Annanews.co.id || Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Rabu 24 Desember 2025.
Melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) dan Bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Sumut mencatat capaian signifikan yang mencerminkan ketegasan, profesionalisme, serta keberpihakan pada keadilan dan kepentingan negara.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Bidang Pidana Umum Kejati Sumut menangani 809 perkara, didominasi kasus narkotika sebanyak 64 perkara, disusul kejahatan berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebanyak 37 perkara.
Di tengah kerasnya perang melawan narkoba dan kejahatan serius, Kejati Sumut tetap mengedepankan pendekatan Restorative Justice. Tercatat, 101 perkara berhasil diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, dengan pendirian 60 rumah restorative Justice di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Langkah ini dinilai sebagai wujud nyata hadirnya negara melalui hukum yang humanis, berkeadilan, dan menghidupkan kembali nilai kearifan lokal.
Namun demikian, Kejati Sumut juga menunjukkan ketegasan terhadap kejahatan luar biasa.
Sepanjang 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana mati dalam 111 perkara narkotika narkotika serta 10 perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), termasuk pembunuhan dan kejahatan yang menimbulkan korban jiwa.
Tuntutan pidana mati tersebut disebut sebagai upaya memberikan efek jera maksimal, sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan kejahatan berat yang merusak sendi kehidupan bangsa.
Atas konsistensi pemberantasan mafia pertanahan dan kejahatan serius, Bidang Pidana Umum Kejati Sumut juga menerima Penghargaan Pin Emas Satgas Mafia Tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.
Sementara itu, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara menunjukkan kinerja luar biasa dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan alokasi anggaran penegakan hukum sekitar Rp 134 miliar, Kejati Sumut berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 435 miliar sepanjang tahun 2025.
Tak hanya itu, pada tahap penuntutan tercatat 184 perkara tipikor berhasil ditangani hingga ke meja hijau.
Dalam proses penyidikan, Kejati Sumut dan jajaran juga telah melakukan penahanan terhadap 129 tersangka tindak pidana korupsi sebagai bentuk keseriusan menindak pelaku kejahatan kerah putih yang merugikan keuangan negara.
“capaian di bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus ini menjadi bukti bahwa Kejati Sumatera Utara tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan dan perlindungan kepentingan publik,” Ucap Plh Kasi Penkum Indra Hasibuan
Dengan keterbatasan anggaran, Kejati Sumut mampu menunjukkan kinerja optimal dalam menegakkan hukum secara tegas, adil, dan bermartabat, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (Red)













