Annanews.co.id || Tangerang – Gempar! Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar sebuah “laboratorium rahasia” sabu yang tersembunyi di unit apartemen mewah kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Tak tanggung-tanggung, dua pria yang diduga otak di balik pabrik narkoba mini itu kini digelandang aparat setelah enam bulan menjalankan bisnis haram senilai miliaran rupiah di tengah lingkungan elite.
Unit yang disulap menjadi pabrik sabu itu berada di lantai 20 sebuah apartemen modern, lengkap dengan ruang tamu, dapur terbuka, dan kamar mandi semuanya berubah menjadi markas racik narkoba. Dari luar tampak biasa, namun di dalamnya, aroma bahan kimia tajam dan alat laboratorium berjejer rapi seolah sedang berlangsung eksperimen ilmiah.
“Tempat itu difungsikan layaknya laboratorium sabu skala kecil. Kami menemukan cairan, bubuk, dan bahan kimia yang biasa dipakai untuk produksi narkotika,” ungkap Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, Sabtu (18/10/2025).
Operasi Gabungan dan Penyelidikan Rahasia
Menurut Suyudi, penggerebekan ini merupakan hasil operasi gabungan BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah tim melakukan observasi sejak Jumat (17/10) pukul 15.24 WIB. Dari hasil pengintaian, satu unit apartemen di lantai tinggi terdeteksi digunakan sebagai laboratorium produksi sabu rumahan.
Petugas menyita sabu cair dan padat seberat 1 kilogram, berbagai bahan kimia berbahaya, serta peralatan lengkap laboratorium. Semua alat dan bahan tersebut dibeli pelaku melalui platform daring, tanpa menimbulkan kecurigaan.
Residivis Berkedok Pengusaha
Kedua pelaku berinisial IM dan DF, yang ternyata residivis kasus serupa, memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
“IM berperan sebagai koki sabu, sedangkan DF bertugas memasarkan hasil racikan. Keduanya bekerja sistematis dan profesional,” tegas Suyudi.
Dalam pemeriksaan, IM mengaku mengekstrak 15.000 butir obat asma menjadi 1 kilogram ephedrine murni, bahan utama sabu. Dari bisnis ilegal itu, keduanya telah meraup keuntungan mencapai Rp1 miliar hanya dalam waktu enam bulan.
Jerat Hukum Berat Menanti
Kini keduanya terancam hukuman mati. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tidak ada kompromi bagi pelaku yang merusak generasi bangsa dengan narkotika,” tutup Komjen Suyudi tegas.
Fenomena Baru: Apartemen Jadi Pabrik Narkoba
Kasus ini membuka mata publik bahwa modus baru sindikat narkoba kini beralih ke hunian vertikal modern. Apartemen dianggap tempat paling aman karena minim interaksi dengan lingkungan dan sulit dijangkau aparat.
BNN menegaskan, ke depan, patroli intelijen di kawasan hunian elit akan diperketat untuk mencegah munculnya pabrik sabu serupa. (Red)