Annanews.co.id || Aceh – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh kembali membongkar jaringan narkoba lintas negara Aceh-Malaysia, Jumat (7/2/2025).
Dalam operasi itu, mereka mengamankan pelaku, 33 kg sabu hingga 262 ribu butir ekstasi.
Penangkapan berawal dari petugas mengendus gerak-gerik pelaku H (35), warga Muara Dua, Lhokseumawe yang sedang membawa narkoba.
Pelaku ditangkap di kawasan Aceh Utara, saat sedang mengendarai sepeda motor.
Setelah dihadang petugas BNN, didapati di bawah jok kendaraannya terdapat 15 bungkus paket yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dan 1 bungkus paket sabu.
Barang tersebut diambil pelaku dari tempat penyimpanan di Aceh Utara, untuk diantar ke sebuah lokasi di Lhokseumawe.
Kepala BNN Provinsi Aceh, Brigjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah M.M menjelaskan, bahwa terbongkarnya kasus peredaran ini menambah panjang daftar jaringan internasional Aceh-Malaysia yang telah berhasil diungkap oleh Tim BNN.
Dari pengembangan petugas, pelaku mengantar barang tersebut ke sebuah lokasi di Lhokseumawe atas perintah Y, seorang pengendali peredaran narkoba yang saat ini berada di Malaysia.
Setelah diamankan, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap tersangka, sehingga ia menunjukkan jalan menuju ke tempat dirinya menjemput paket narkoba tersebut.
“Dari pengembangan itu, petugas menemukan sebuah rumah kosong di lokasi perkebunan kelapa sawit, tepatnya di Dusun Bukit Nibung, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. Petugas menemukan banyak paket berisi narkoba,” ujar Marzuki.
Katanya, sitaan petugas di lokasi sebanyak 104 bungkus pil ekstasi, dengan isi sekitar 262.500 butir dan 18 bungkus sabu dengan berat sekitar 33 kilogram.
“Sebanyak 33 kg sabu berhasil diamankan Tim BNN Provinsi Aceh beserta anggota sindikat. Tak hanya sabu, BNN juga menyita 262.000 butir pil ekstasi dalam jaringan ini,” tambahnya. (Red)