Annanews.co.id || Jayapura – Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS mengawal ketat Proses Hukum dalam upaya 2 Orang warga Negara Indonesia, yang melintasi Negara Wilayah kampung uskuar menggunakan sepeda motor dengan membawa 3 paket bungkus Narkotika jenis ganja yang bertempat di Pos KM 76 Kampung Uskuar, adalun persidangan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura, Abepura, Kota jayapura, Kamis (27/06/2024).
Proses Hukum yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jayapura tersebut dilakukan kepada 2 WNI sebagai bentuk ketegasan Satgas Yonif 122/TS dalam menindak pelaku pelanggar Narkokita jenis ganja khususnya diwilayah perbatasan Indonesia, adapaun pelaku berjumlah 2 orang diantaranya Jk (21) Asal Jayapura, AN (21) Asal Jayapura, pelaku membawa 3 bungkus paket ganja melintasi Kp. uskuar Pos KM 76 dan berhasil diamankan oleh personel yang sedang melaksanakan Patroli.
Dalam proses persidangan tersebut, satu Personel anggota Satgas Yonif 122/TS Serda Heri Juanda dengan didampingi Perwira Hukum Satgas Yonif 122/TS Letda Chk Muhammad Rizky Royhan, S.H., menjalani proses Pemeriksaan Saksi dengan memberikan keterangan guna melaksanakan proses Hukum yang berjalan.
Seperti penekanan yang disampaikan Dansatgas Yonif 122/TS Letkol Inf Diki Apriyadi, S.Hub.Int Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS akan terus mengadakan patroli secara rutin di wilayah jalur lintas Jayapura – Wamena guna menekan angka kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Keerom dan kota Jayapura. (Red)