Annanews.co.id || Pematangsiantar — Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) melakukan kunjungan langsung ke Kantor J&T Ekspedisi Wilayah Kota Pematangsiantar (CV. G.J.L), Rabu (08/10/2025).
Adapun kunjungan tersebut dalam rangka menindaklanjuti surat tertanggal Jumat (26/09/2025) terkait dengan permohonan penjelasan dan kepatuhan atas kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan hak-hak dasar para pekerja yang sebelumnya telah dilayangkan kepada pihak perusahaan.
Dalam kunjungan tersebut, pihak BAKUMKU diterima oleh salah seorang admin perusahaan atas nama “Jesika”. Saat dikonfirmasi, Jesika menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan (“bos”) belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi atas surat yang telah disampaikan oleh BAKUMKU.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menyatakan bahwa setelah tanggal 14 Oktober 2025, mereka akan berkoordinasi dan mempersiapkan berkas untuk disampaikan kepada UPTD Dinas Tenaga Kerja Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa respon perusahaan lebih difokuskan kepada koordinasi dengan pihak Disnaker, bukan langsung kepada lembaga BAKUMKU yang telah lebih dahulu menyampaikan surat klarifikasi.
Meski demikian, BAKUMKU berharap agar langkah ini menjadi bagian positif dari upaya perbaikan, di mana perusahaan dapat memenuhi kewajiban normatif tenaga kerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksananya.
BAKUMKU menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja harus menjadi prioritas utama, meliputi:
1. Pembayaran upah sesuai Upah Minimum Kota (UMK) sesuai dengan surat edaran walikota Nomor 012/500.15.14.1/1352/XII.2024 Sebesar Rp. 2.992.559.
2. Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,
3. Serta lingkungan kerja yang aman dan layak.
> “Kami hanya ingin memastikan bahwa tenaga kerja di Kantor J&T Ekspedisi wilayah Pematangsiantar memperoleh hak-hak dasarnya dan bahwa setiap perusahaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” Ujar Ketua Umum BAKUMKU.
BAKUMKU juga berharap agar UPTD Disnaker Wilayah III Provinsi Sumatera Utara dapat menindaklanjuti perihal surat tersebut secara objektif dan profesional, sehingga pekerja terlindungi dan perusahaan dapat beroperasi sesuai standar hukum yang berlaku. (Red)