Annanews.co.id || Medan – Babinsa Koramil 0201-06/Medan Sunggal, Kodim 0201/Medan, Peltu Subiyanto bersama Pilar Kelurahan Sei Sikambing mediasikan keberatan warga Kompleks LPP Medan Sunggal, Jl Sunggal, Lk XIV, Kelurahan Sei Sikambing B, Kota Medan, Selasa (29/5/2024).
Keberatan warga terkait rumah No.13 B di Kompleks LPP Sunggal yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Dugaan warga bermula dari tertangkapnya Haryanto, penghuni rumah No.13 B oleh Tim Narkotika Polda Sumut pada Senin, 20 Mei 2024 di Gg Kuini, Jl Sunggal.
Sebelum tertangkap, Haryanto diketahui membawa seorang wanita berinisial F yang bukan istrinya ke rumah No.13 B tersebut.
Selain F, Haryanto juga kerap membawa orang lain yang bukan warga kompleks ke rumah No.13 B tersebut. Bahkan, tak jarang Haryanto menyetel musik dengan sangat keras di rumah No.13 B itu, sehingga mengganggu kenyamanan warga lainnya di kompleks.
Keberatan lainnya yang disampaikan warga kompleks, juga terkait dugaan pencucian arus listrik di rumah No.13 B tersebut.
Semua hal ini disampaikan tokoh masyarakat Kompleks LPP Medan Sunggal, Bahari bersama Antes Siagian, Sihol P Napitupulu dan 25 orang lainnya sebagai warga kompleks dalam pertemuan dengan Peltu Subiyanto, Bhabinkamtibmas Aipda S Sianturi, dan Kepling XIV Kelurahan Sei Sikambing B, M Nasir.
Menindaklanjuti keluhan ini, ahli waris rumah No 13 B, M Yasir yang merupakan anak dari almarhum M Tayip, segera mengosongkan rumah yang dihuni Haryanto. Proses pengosongan rumah akan dimonitoring M Yasir bersama Kepling.
Begitu juga dugaan pencurian arus listrik, Kepling segera berkoordinasi dengan PLN Unit Medan Sunggal untuk melakukan penertiban. (Red)