Annanews.co.id || Medan – Barita Sinaga ayah dari almrh Rita Jelita Sinaga Korban Pembunuhan yang terjadi pada 01 Juni 2024 lalu, diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan penyidikan kasus pembunuhan putrinya pada 01 Juni 2024 lalu.
M Hasiholan Gultom, SH, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, “iya benar pemeriksaan tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri” yang dilakukan oleh Ipda Taufik Akbar, SH jabatan lama Penyidik Polsek Medan Sunggal yang menangani Nomor: LP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 5 Juni 2024, jabatan baru saat ini Panit 2 reskrim Polsek Binjai Kota dimana menguasai barang berharga milik korban satu unit handphone dikuasai dan dibuka secara manual, namun tidak adanya izin penyitaan dari Ketua Pengadilan terhadap handphone korban pembunuhan Almrh Rita Jelita Sinaga, berdasarkan Surat Panggilan nomor: Spg/1486/IX/WAS.2.1/2025/Bidpropam tertanggal 10 Seprember 2025 Ujar Marudut, Selasa (16/9/2025)
M Hasiholan Gultom juga menerangkan pelaporan/aduan ini bermula dari Surat Dumas yang dikirimkan oleh Kliennya Barita Sinaga ke Kapolda Sumut, Kabidpropam Polda Sumut pada tanggal 06 Juni 2025 lalu, namun prosesnya berjalan cukup alot, dikarenakan saat proses Surat Dumas atas dugaan Perintangan Penyidikan dan dugaan Penggelapan Handphone ini diterima Kapolda Sumut dan Kabidpropam Polda Sumut pada 06 Juni 2025 lalu terlapor/terdumas sedang mengikuti test seleksi Pendidikan SIP (Sekolah Inspektur Polisi) tahun 2025 dan dinyatakan lulus, namun anhnya Surat Dumas Klien kami malah di Filekan berdasarkan keterangan seorang Polwan yang belakangan diketahui sebagai Kaurtrimlap Yanduan Bidpropam Polda Sumut, sehigga Klien kami membuat pengaduan langsung ke Yanduan Bidpropam Polda Sumut dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 24 Februari 2025 dan juga membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Februari 2025 atas dugaan Perintangan Penyidikan dan dugaan Penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasa 221 KUHP dan Pasal 372 KUHP, lanjut Marudut.
Marudut juga menyampaikan kami menduga selama berproses dari Surat Dumas 06 Januari 2025 dan Pengaduan tertanggal 24 Februari 2025, kami duga Terlapor/teradu ini tidak pernah dipanggil secara resmi ke Setukpa Polri ataupun diperiksa langsung di Setukpa Polri, ini merupakan sesuatu kejanggalan bagi kami, apakah memang begini prosedur penanganan dugaan pelanggaran kode etik di Bidpropam Polda Sumut atau terduga Pelanggga Ipda Taufik Akbar ini memang mendapat perlakuan spesial, kata Marudut.
Selain itu, kami juga heran Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, SH., MH dan Kanitreskrim Polsek Medan Sunggal AKP Budiman, SH ngotot dan seperti memaksa mau mengembalikan handphone milik korban pembunuhan ini, padahal sudah jelas handphone ini dikuasai oleh oknum Juper Ipda Taufik Akbar tanpa hak dan tidak sesuai dengan Pasal 38 Ayat 1 KUHAP maupun Perpol Nomor 06 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, dan Kapolsek Medan Sunggal maupun Kanitreskrimnya sudah tau bahwa permasalahan ini telah dilaporkan /diadukanSurat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/33/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 24 Februari 2025 dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 24 Februari 2025, seharusnya seorang aparat kepolisian dapat melihat apa yang dialami dan dirasakan oleh Bapak Barita Sinaga Klien kami, dimana kehilangan Putri tunggal dan dibunuh secara sadis oleh Pelaku, tegas Marudut.
Permasalahan ini juga telah kami sampaikan kepada Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., dan Karowabprof Divpropam Mabes Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, SH., SIK., MH dan kami berharap kasus ini benar benar menjadi atensi Kepolisian Republik Indonesia khususnya Kepolisian Daerah Sumut, sehingga Klien Kami Barita Sinaga segera mendapat kepastian hukum dan keadilan, Tutup Marudut. (Red)