Annanews.co.id || Mandailing Natal – Sebagai warga negara atau masyarakat yang bergerak dalam usaha pertambangan yang mengacu kepada amanat konstitusi. Masyarakat penambang harus mendapatkan skala prioritas dan mendapatkan WPR sebelum memberikan izin kepada pengusaha nasional dan pengusaha luar negeri.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Mandailing Natal, pada tahun 2022 yang lalu telah mengajukan usulan sesuai dengan peraturan kepada pemerintah Kabupaten Mandailing Natal agar wilayah wilayah yang dikelola oleh masyarakat di bidang tambang paling singkat lima tahun dapat dijadikan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Hal ini dilontarkan oleh salah satu pengurus APRI yang ada di Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (10/12) di Panyabungan. Kepada media ini dia menjelaskan, sebelumnya DPC APRI Madina sempat menghadirkan tujuh kementrian terkait ke Kabupaten ini dalam agenda legalitas pertambangan rakyat.
“Saat itu kita sempat menghadirkan tujuh kementrian terkait ke Kabupaten Mandailing Natal untuk melegalitaskan pertambangan rakyat ini. Namun entah siapa yang menjadi “pembisik” di Pemkab saat itu, WPR yang diusulkan saat itu pindah ke wilayah yang tidak di usahai oleh masyarakat,”cetusnya.
Dia menambahkan, kala itu pemerintah pusat sempat mengumumkan Kabupaten Mandailing Natal menjadi salah satu daerah percontohan pertambangan rakyat atau rol mode di Indonesia, dimana dalam hal ini hanya ada tiga daerah yang mendapatkan percontohan tersebut, salah satunya adalah Mandailing Natal. Namun sangat disayangkan, upaya yang kita usulkan dengan susah payah itu diduga dirusak oleh orang orang yang kita nilai jadi penghianat di tubuh penambang itu sendiri.
“Hanya ada tiga daerah yang menjadi rol mode pertambangan di Indonesia, salah satunya Mandailing Natal, namun upaya tersebut diduga sengaja dirusak oleh oknum ditubuh penambang itu sendiri,”ujar Onggara Lubis.
Dalam Undang Undang Minerba, Menteri memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada orang, atau perseorangan yang merupakan penduduk setempat. Koperasi yang anggotanya merupakan penduduk setempat. Dan Untuk memperoleh IPR, pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Kementerian terkait.
Adapun dasar hukum pertambangan rakyat di Indonesia adalah, Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 (PP 96/2021) selain itu, pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia juga didasarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Mandailing Natal, menilai pertambangan ini merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang saat ini sangat sangat merosot, terutama paska merebaknya wabah virus covid 19 yang memporak porandakan prekonomian masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya kabupaten Mandailing.
Dipenghujung masa jabatan Jafar Sukhairi Nasution sebagai Bupati Mandailing Natal. DPC APRI Mandailing Natal melalui Onggara Lubis, kembali mengusulkan perubahan usulan WPR kepada Pemkab Mandailing Natal, demi untuk masyarakat penambang di Kabupaten Mandailing Natal. Saat ini APRI sudah membentuk koperasi yang bergerak di bidang tambang dimana saat ini sedang menunggu legalitas koperasi dan usulan perbaikan WPR, pada intinya APRI akan mengurus ijin pertambangan rakyat sesuai amanat konstitusi saat ini.
Dan kepada penegak hukum APRI meminta agar tidak gegabah dalam menyikapi masyarakat penambang yang belum mengantongi izin, kiranya aparat bisa menyelesaikan masalah ini secara humanis. Diketahui hingga saat ini belum ada contoh legal yang di berikan oleh pemerintah kepada masyarakat penambang di kabupaten Mandailing Natal yang sesuai dengan amanat konstitusi. (Red)