Annanews.co.id || Medan – Personel Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumatera Utara kembali diterpa isu miring adanya dugaan pemerasan terhadap anggota Polri bermasalah, atau biasa disebut dengan jeruk makan jeruk.
Dari sumber yang enggan disebutkan namanya, kepada media mengatakan, bulan lalu salah satu anggota Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut, berinisial IFS diduga telah menerima uang senilai 20 juta rupiah dari seorang personel Polri yang sedang tertimpa masalah etik dengan institusinya.
“Baru-baru ini si IFS diduga ketangkap 86 dengan anggota polisi bermasalah, senilai 20 juta rupiah Bang,” ungkap sumber menyebutkan, Rabu (03/09/25).
Diketahui, IFS merupakan personel yang sudah cukup lama bertugas di Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumatera Utara. Sebelumnya ia sempat dimutasi dari Subbid Wabprof ke Polres Toba, namun dirinya diduga tidak menjalaninya dan tetap bertahan di Bid Propam Polda Sumut.
Belakangan, dari Polres Toba dirinya pun kembali dimutasi ke Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut. Hal itu pun kemudian mendapat sorotan publik.
Isu dugaan pemerasan dan praktik damai atau 86 dengan anggota Polri bermasalah bukan baru kali ini saja diduga dilakukan oleh IFS.
April 2024 lalu, seorang eks personel Polri bernama Dudi Efni juga melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh BS, rekan IFS yang juga anggota Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut.
Laporan yang dibuat oleh Dudi Efni di SPKT Polda Sumut itu pun tercatat dalam LP : STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/Poldasumut.
Saat itu kepada wartawan, Dudi mengaku telah dimintai uang sebesar 40 juta oleh BS yang menjanjikan akan mengatur dan meringankan masalah etik yang tengah dihadapinya. Saat penerimaan uang 40 juta tersebut, Dudi pun menduga jika IFS juga ikut terlibat.
“Waktu itu BS minta 40 juta, katanya biar masalah saya bisa ringan dan tidak sampai di PTDH. Nyatanya itu hanya tipuan dia, buktinya bukan meringankan, malah hukuman saya semakin berat,” ucapnya.
Anehnya lagi, laporan yang dibuat oleh Dudi Efni, baik ke Bid Propam maupun ke Ditreskrimum Polda Sumut, hingga saat ini tidak berproses sebagaimana mestinya dan seakan diduga sengaja dihentikan.
Hal ini pun telah berulang kali menjadi sorotan dan pemberitaan disejumlah media massa, namun sayangnya, Kapolda Sumut Irjen Pol Wishnu Hermawan Februanto tidak pernah sekalipun bersedia menanggapi hal tersebut.
Terkait hal ini, Pemerhati Kepolisian yang juga Praktisi Hukum, Robi Anugerah Marpaung, SH.,MH, kepada media, Kamis (04/09/25) mengatakan, IFS yang dikembalikan ke Bid Propam merupakan hal yang tidak wajar dan tidak layak.
Robi pun menambahkan, kembalinya IFS dari Polres Toba ke Subbid Wabprof Bid Propam Polda Sumut akan menimbulkan spekulasi publik yang multi tafsir.
“Kenapa harus dibalikkan ke Propam, ada apa sebenarnya. Ini kan tidak layak dan tidak wajar juga. Apa gak ada personel lain yang berkompeten di bidang itu. Diduga IFS ini sengaja dipelihara dan dijadikan sebagai mesin pencetak uang di Propam,” katanya, Kamis (04/09/25).
Robi yang merupakan Pengurus HMI Jakarta itu pun menambahkan, harusnya Bid Propam Polda Sumut diisi oleh oknum yang benar-benar bersih dari praktik kotor. Sebab Propam adalah garda terdepan dalam penegakan disiplin dan pertanggungjawaban profesi anggota Polri.
Menurutnya lagi, Propam juga menjadi benteng terakhir bagi masyarakat dalam mencari keadilan. Sehingga tidak ada alasan bagi Propam untuk tidak memberikan penanganan yang terbaik bagi masyarakat.
“Kalau disitu terus saja ada permainan dan pelakunya tidak tersentuh, berarti sapunya kotor. Bagaimana mau membersihkan, jika sapunya kotor. Kita berharap Kapolda Sumut dapat memperhatikan hal ini dengan serius,” tambahnya.
Terkait hal itu, upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada IFS, hingga saat ini belum berhasil. Demikian pula halnya dengan Kapolda Sumut, Irjen Pol Wishnu Hermawan, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha dan Kabid Humas Polda Sumut KBP Fery Walintukan yang dikonfirmasi melalui aplikasi whatsappnya, belum bersedia menjawab. (Red)