Hendak Kirimkan Ekstasi Ke Makassar, 2 Pelaku Ditangkap BNNP Jambi

Annanews.co.id || Jambi – BNNP Jambi kali ini gencar lakukan penangkapan terhadap penyalah guna narkotika di Wilayah Provinsi Jambi , Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko terus sprintkan anggota nya untuk tangkap penyalah guna narkotika , wujud komitmen perang terhadap narkotika dan menjadikan Jambi Bersinar (Bersih Dari Narkoba) hal tersebut tampak dari Respon Cepat BNNP Jambi dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang peredaran Gelap Narkotika Jenis Ekstasi di wilayah Provinsi Jambi.

Kali ini penangkapan di
Kawasan Wisata Danau Sipin Jl. Ade suryani Nasution, Kel. Telanaipura Kec. Telanaipura kota Jambi Prov.Jambi

Tim Dakjar Bid Berantas BNNP Jambi berhasil menangkap dua pelaku penyalah guna narkotika yakni
(RS) ,Medan 16 Maret 1989, Kristen, Perm. Puri Lestari 3 Desa Mekar Jaya Kab. Muaro Jambi.

(D) kelahiran Jambi 02 Feb 1982, Islam , Jl. Abdul Muis Lrg. Smp 4 Rt. 16 Kel. Lingkar Selatan Kec. Paal Merah, Kota Jambi.

Barang bukti yang diamankan tim Dakjar Brantas BNNP Jambi berupa
1 (satu) unit Hp merek Oppo A3S warna Merah.
130 ( Seratus Tiga Puluh) Butir ekstasi warna coklat muda.
Uang Sebesar Rp. 50.000,- ( Lima Puluh Ribu Rupiah) Sebanyak 2 Lembar.

Satu bungkus Plastik dan Tisu sebagai pembungkus ekstasi.

Pada hari Kamis tanggal 08h Februari 2024 sekira pukul Wib’ 15.40 Wib Tim Dakjar pemberantasan BNNP Jambi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kelurahan Danau Sipin kec. Telanaipura Kota Jambi.

Kemudian saat melakukan penyelidikan, TSK sedang menyeberang dari Kel. Danau Sipin didapati 2 Orang yg di curigai akan turun dari perahu yg mereka seberangi.

Saat tersangka turun dari perahu yg mereka seberangi tim BNNP Jambi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku inisial (D) dan dilakukan penggeledahan ditemukan diduga Narkotika Jenis ekstasi dikantong sebelah kiri didalam plastik klip bening terbungkus tisu berupa extasi, dari introgasi awal barang bukti tersebut akan di paketkan dan dikirim ke Makasar melalui Jasa pengiriman barang TIKI, kemudian melakukan introgasi terhadap (D) bahwa (R) yang akan mengirimkan barang tersebut. Tim BNNP Jambi melakukan penggeledahan rumah tersangka R, namun tidak ditemukan barang bukti, kemudian tim membawa TSK dan BB menuju kantor BNNP Jambi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *