Annanews.co.id || Medan, 13 November 2025 – Aroma busuk korupsi kembali menyeruak di Sumatera Utara! Proyek pembangunan gedung baru di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Ildrem menjadi pusat perhatian setelah terendus adanya dugaan pelanggaran hukum yang sangat serius. Tak hanya itu, gedung baru untuk rehabilitasi narkoba (Napza) yang mangkrak dan rusak parah juga menambah daftar panjang masalah di RSJ ini.
Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) menemukan fakta mencengangkan: pembangunan dua gedung baru senilai miliaran rupiah terus dipaksakan, meski tanpa dilengkapi dokumen perencanaan yang sah! Mirisnya, proyek ini didanai dari uang rakyat.
“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi indikasi kuat adanya permainan kotor!” tegas Muhammad Irfan, Direktur Operasional DPN LKLH. “Plt Dirut RSJ Dr. Ildrem terkesan tutup mata dengan pelanggaran ini. Ada apa di balik semua ini?”
Irfan mengungkapkan, sejumlah sumber terpercaya menyebutkan bahwa dokumen perencanaan proyek sengaja “dikubur” oleh mantan Dirut RSJ Dr. Ildrem yang kini telah dicopot. Diduga, ada upaya sistematis untuk mengelabui publik dan aparat penegak hukum.
Lebih lanjut, DPN LKLH menyoroti kondisi gedung Napza yang selesai dibangun pada tahun 2023 lalu. Gedung tersebut kini rusak parah, berlumut, dan tidak dimanfaatkan sama sekali oleh pihak RSJ Dr. Ildrem. Ironisnya, gedung ini juga tidak terdaftar sebagai aset Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Hal ini jelas merupakan pemborosan uang negara yang bersumber dari rakyat.
DPN LKLH menuntut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak cepat dan tegas. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga diminta untuk memberikan perhatian khusus terhadap permasalahan ini. Jangan biarkan para koruptor menggerogoti uang negara dan merugikan masyarakat!
Jerat Hukum Menanti Para Pelaku!
Kasus ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda miliaran rupiah menanti para pelaku yang terbukti bersalah.
– Pasal 2 ayat (1): Memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, merugikan keuangan negara, ancaman penjara seumur hidup!
– Pasal 3: Menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, ancaman penjara maksimal 20 tahun!
Masyarakat Sumatera Utara menanti gebrakan dari pihak berwenang. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja! Keadilan harus ditegakkan!. (Red)
#KorupsiRSJIldrem #SumutBerantasKorupsi #GedungNapzaMangkrak #UsutTuntas













