Pomdam I/Bukit Barisan melaksanakan pengamanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Annanews.co.id || Medan – Dengan adanya kerja sama pengamanan secara institusi, Pomdam I/BB mengerahkan personel beserta alat perlengkapan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengamanan terhadap Konferensi Pers terkait penyitaan uang hasil Tindak Pidana Korupsi pada penjualan Aset PTPN I Regional 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land sebesar Rp. 150 Miliar Rupiah di Kejatisu jl. A.H. Nasution Kota Medan, Selasa (22/10)

Kajati Sumatera Utara Dr. Harli Siregar telah menetapkan 3 orang terduga Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada penjualan Aset PTPN I Regional 1 yaitu, Kepala Kantor wilayah BPN Sumut tahun 2022 – 2023 berinisial ASK, Kepala Kantor BPN kabupaten Deliserdang tahun 2023-2025 berinisial ARL dan Direktur PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) berinisial IS.

Terhadap uang 150 Miliar Rupiah tersebut akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian di titipkan pada Bank Mandiri Cab. Medan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id