Siap Antarkan Pesanan Narkoba, Tiga Pemuda di Tangkap Polres Binjai

Annanews.co.id || Binjai 22/10/25 – Satuan reserse narkoba polres Binjai kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pemuda dengan inisal *”R (20), MAS (20) dan MWH (25)”* di TKP jalan P. Dipenogoro kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan., Minggu (19/10/25) pukul 00.30 wib dinihari.,

Awal terjadinya penangkapan, pada saat petugas melaksanakan patroli malam atau kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) mendapatkan informasi tentang adanya bandar narkoba yang siap antarkan barang pesanan.

Mendapatkan informasi, kasat narkoba Akp Ismail Pane, S.H.,M.H., memerintahkan Iptu Alex Parasibu, S.H., beserta anggotanya untuk menelusurinya serta melakukan penyelidikan.,

Saat melakukan penyelidikan di TKP petugas menjumpai seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sp.motornya, melihat kejadian tersebut timbul kecurigaan oleh petugas dan saat akan didekati pemuda tersebut langsung melarikan diri, aksi kejar-kejaran pun terjadi di tengah heningnya malam, namun berkat segigapan oleh tim berhasil mengamankannya.

Kemudian dilakukan pemeriksaan badan di TKP terhadapnya R (20) yang tinggal desa Belangkahan kecamatan Kuala Kabupaten Langkat ditemukan barang bukti:

” 7 (tujuh) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat brutto 2,76 gram yang dibungkus plastik klip transparan, 1 (satu) unit HP merk Realme serta 1 (satu) unit sepeda motor honda CBR warna merah nopol BK 4737 AGO. Sesuai pengakuan R bahwa narkoba tersebut merupakan pesanan yang sudah diorder oleh seseorang., akunya.

Saat ditanya di TKP dari mana asal narkoba tersebut oleh petugas langsung dijawab oleh R (20) ekstasi tersebut diperoleh dari MAS (20) dan MWH (25).

Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap MAS (20) dan MWH (25) di TKP jalan Letjend Jamin Ginting Kelurahan Rambung Barat Kecamatan Binjai Selatan, minggu (19/10) pukul 00.45 wib, saat dilakukan pemeriksaan di temukan barang bukti :

” 2 (dua) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 0,79 gram, 2 (dua) unit HP merk Oppo warna hitam dan merk Techno warna silver serta ⁠1 (satu) unit sepeda motor warna cokelat tanpa Nopol.

Setelah dilakukan interogasi MAS (20) tinggal di jalan Alkafah IV Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Denai, sedangkan MWH (25) tinggal di jalan besar Tanjung Selamat Kel. Tanjung Selamat Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang

Terhadap ketiga terduga sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun., tegas Kasat Narkoba

Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk tindak para bandar narkoba di kota binjai., pungkasnya. (Red)

humasresbinjai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id