Annanews.co.id || Subulussalam — Aksi teror terhadap wartawan kembali terjadi. Rumah milik Syahbudin Padank, jurnalis aktif media 1kabar.com sekaligus Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh, menjadi sasaran pelemparan batu oleh orang tak dikenal pada Sabtu malam (5/10/2025). Akibatnya, kaca belakang mobil pribadinya pecah berantakan.
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Lae Mbetar, Desa Sikalondang, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, dan diduga kuat terkait pemberitaan yang ditulis Syahbudin seputar maraknya kasus pencurian kelapa sawit, motor bodong, serta aktivitas mabuk-mabukan yang meresahkan warga.
> “Saya dan keluarga merasa sangat trauma dan tidak aman. Teror ini bukan pertama kali,” ungkap Syahbudin dengan nada bergetar kepada redaksi 1kabar.com.
Ancaman Bacok Pernah Terjadi Sebelumnya
Tak hanya kali ini, Syahbudin sebelumnya juga pernah diancam secara langsung oleh seorang pria berinisial P, yang datang membawa parang dan berteriak di depan rumahnya:
> “Padang, ku bacok kau! Ku bacok kau!”
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 01.00 dini hari, saat Syahbudin dan istrinya tengah duduk menunggu pembeli bensin eceran. Sang istri panik dan menangis ketakutan.
Tim Resmob Polres Subulussalam yang dihubungi langsung mendatangi lokasi dan menemukan pelaku dalam kondisi mencurigakan, diduga dalam pengaruh alkohol. Mediasi sempat dilakukan di tempat, dan pelaku akhirnya meminta maaf. Namun trauma mendalam masih dirasakan keluarga.
> “Kami terus diintimidasi. Saya juga menerima pesan ancaman dari seseorang berinisial N yang menuduh saya memviralkan berita hanya karena saya wartawan,” tutur Syahbudin.
Kebebasan Pers Dilanggar, Wartawan Dibungkam dengan Teror
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan masyarakat dan insan pers. Banyak pihak menilai teror terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
> “Kalau wartawan mulai diteror hanya karena menyampaikan keluhan warga, lalu siapa lagi yang bisa bicara?” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Aksi kekerasan semacam ini dinilai mencoreng citra penegakan hukum di daerah dan memperlihatkan lemahnya perlindungan terhadap profesi jurnalis, yang sejatinya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tuntutan Tegas: Tangkap Pelaku, Lindungi Wartawan
Syahbudin bersama warga Desa Sikalondang meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata:
1. Menangkap pelaku pelemparan batu yang memecahkan kaca mobilnya.
2. Melakukan patroli malam rutin untuk mencegah teror susulan.
3. Menindak pelaku mabuk-mabukan dan premanisme di wilayah tersebut.
4. Menjamin perlindungan hukum terhadap wartawan dan keluarganya.
Alarm Bahaya bagi Demokrasi
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa ancaman terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi. Kebebasan menyampaikan informasi dan fakta di lapangan kini terancam oleh aksi kekerasan dan intimidasi.
Redaksi 1kabar.com bersama FRN menegaskan tidak akan mundur menghadapi tekanan. Mereka berkomitmen tetap menyuarakan kebenaran berdasarkan data, fakta, dan suara rakyat.
> “Kami bukan pembuat cerita. Kami menyuarakan yang rakyat alami. Kalau itu dianggap salah, maka siapa yang benar?” tutup Syahbudin.
Teror terhadap wartawan bukan hanya serangan terhadap individu, melainkan tamparan keras bagi kebebasan pers. Negara harus hadir, bukan diam. (Red)