Annanews.co.id || Binjai 16/10/25 – Polsek Binjai Selatan Polres Binjai, melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki *lMAW als DWI UTAMA, (44) yang diduga sebagai pelaku penggelapan terhadap 1 (satu) unit sepeda motor.
Awal kejadian, pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 wib, pelaku menjumpai korban an. Suria Andreansyah (32) di TKP jalan Gunung Karang LK-XIII kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan, setelah bertemu pelaku meminjam sepeda motor korban BK 4113 IP dengan alasan untuk berangkat kerja.
Sebagai seorang teman, korban merasa kasihan sehingga memberikan sepeda motornya dipinjam oleh pelaku karena dengan alasannya untuk berangkat kerja. Kemudian setelah sp.motor tersebut diberikan oleh korban namun pelaku tidak pernah kembali serta tidak bisa dihubungi.
Merasa sudah ditipu dan dirugikan oleh pelaku sehingga korban mendatangi Polsek Binjai Selatan untuk membuat laporan polisi LP/ B /88/X/2025/SPKT /Polsek Binjai Selatan/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.
Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Binjai Selatan Kompol Putra Jani Purba, S.H., M.H., bersama anggotanya langsung melakukan olah TKP guna dilakukan penyelidikan selanjutnya.
Dan tepatnya pada hari senin tanggal 13 oktober 2025, petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di rumah keluarganya di kecamatan Kuala kabupaten Langkat.
Kemudian petugas langsung dengan gerak cepat untuk menuju lokasi sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Binjai-Kuala LK-I Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Senin (13/10) pukul 12.00 wib siang hari.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui kasi humas Akp Junaidi, terhadap pelaku saat ini sudah diamankan di RTP Polsek Binjai Selatan serta dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana., ucapnya. (Red)
humasresbinjai