Pemprov Sumut Pastikan Proses Tender dan Pengadaan Barang/Jasa Transparan

Annanews.co.id || Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa berjalan transparan melalui sistem E-Katalog atau E-Purchasing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Biro PBJ juga menegaskan tidak memiliki hubungan langsung dengan para penyedia atau peserta lelang.

Hal itu disampaikan Kepala Biro PBJ Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut, Chandra Dalimunthe pada Konfrensi Pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Rabu (15/10/2025) yang difasilitasi oleh Dinas Kominfo Sumut. Sistem tender elektronik menjadi indikator sekaligus mempertegas praktik transparansi sebagaimana dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46/2025.

“Proses ini wajib dilakukan apabila barang dan jasa/penyedia sudah tersedia dalam katalog. Pengadaan yang nilainya di atas Rp200 Juta melalui E-Katalog, ini kewenangan penuh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” jelasnya.

Kata Chandra, proses E-Katalog dari penyusunan dokumen spesifikasi, penetapan harga perkiraan sementara (HPS), penyusunan kerangka acuan kerja (KAK), hingga penetuan penyedia (pemenang tender) dilakukan oleh PPK atau KPA. Dari sistem itu, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UK PBJ) bertindak sebagai fasilitator.

Sementara untuk sistemnya sendiri, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku secara nasional. Proses ini sekaligus menepis adanya tudingan isi ‘pengantin’ atau ‘uang klik’ dalam hal penentuan pemenang tender pada proses E-Katalog.

“Tidak ada istilah ‘uang klik’ atau pungutan dalam proses E-Katalog. Karena proses penentuan penyedia oleh masing-masing OPD,” sebutnya.

Meskipun proses pemilihan penyedia ada di OPD masing-masing, Chandra meyakinkan bahwa tahapannya berlangsung transparan dan digital. Sehingga tidak ada proses tatap muka langsung. Baik dari pengumuman di Sistem Informasi Rencana Umum (SiRUP) sampai pelaksanaan pada sistem elektronik ini, serta bisa diakses publik.

“Kita memastikan sistemnya berjalan dengan baik, dan tidak ada proses manual. Karena itu tidak ada pertemuan tatap muka antara calon penyedia dengan pejabat,” pungkasnya. (Red)

(H13/DISKOMINFO SUMUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id