Jaringan Pil Ekstasi di Siantar Dibongkar, 3 Orang Termasuk Wanita Ditangkap TNI dan Polisi

Annanews.co.id || Pematang Siantar – Jaringan pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Kota Pematangsiantar berhasil diungkap dalam operasi gabungan antara Denintel Kodam I/BB dan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (10/10/2025) sekira pukul 01.25 WIB.
Penggerebekan dilakukan di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Karaoke ANDA, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Jumat (10/10/2025), yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Dalam operasi itu, petugas menangkap tiga orang tersangka, satu di antaranya perempuan, yakni:
• DR alias L (30), warga Jalan Huta Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.
• AS (46), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar.
• MB (54), warga Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.

Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi pil ekstasi di depan Karaoke ANDA.

Tim yang dipimpin AKP Irwanta bersama Danintel Kodam I/BB Lettu Syahrial Ritonga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DR alias L di lokasi.

Dari tangan tersangka DR, ditemukan barang bukti 1 kotak rokok Sampoerna berisi 10 butir pil ekstasi serta 1 unit handphone Vivo.

Dari hasil pengembangan info bahwa DR mengaku memperoleh ekstasi tersebut dari AS. Polisi kemudian menangkap AS di dalam Karaoke ANDA. Meskipun tak ditemukan barang bukti ekstasi saat itu, AS mengaku masih menyimpan narkoba di kos mereka di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Penggeledahan di kos tersebut membuahkan hasil:
• 49 butir pil ekstasi
• 3 paket sabu-sabu
• 1 butir pil ekstasi warna kuning
• 1 buah sendok terbuat dari pipet
AS kembali mengaku masih menyimpan ekstasi di rumah temannya, MB, di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper), Jalan Melati, Kelurahan Tambun Nabolon.
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap MB di rumahnya, dengan barang bukti 8 paket pil ekstasi yang disimpan dalam dompet ungu di dalam plastik hitam.

Dengan pengungkapan ini, petugas menyita total 68 butir pil ekstasi dan sabu seberat bruto 3,00 gram.
AS mengaku barang haram tersebut diperolehnya dari seorang rekannya di Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring menegaskan, ketiga tersangka kini diamankan di Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id