Annanees.co.id || Kota Bekasi, 10 Oktober 2025 – Sekjen DPP FRN (Fast Respon Nusantara) Counter Polri Imam Rahmat menanggapi persoalan lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede yang mutlak menang dimata Hukum Negara Republik Indonesia oleh ahli waris Hamid bin Adah dengan nomer Girik C No.9 Persil 11, yang luasnya 4.500 m2 (empat ribu lima ratus meter persegi).
Dari hasil pertemuan para ahli waris Hamid bin Adah oleh DPRD Komisi 2 Kota Bekasi, menurutnya langkah tersebut sangat membantu serta mendukung untuk penyelesaian permasalahan yang sedang dihadapi para ahli waris Hamid bin Adah.(9/10/2025)
Sekjen DPP FRN Counter Polri mengapresiasi langkah DPRD Komisi 2 Kota Bekasi untuk mengawal permasalahan sampai selesai serta menghargai hasil putusan Mahkamah Agung yang sudah mutlak di mata Hukum Negara Republik Indonesia.
“Para ahli waris rakyat juga kan, ya jadi menurut saya langkah DPRD komisi 2 Kota Bekasi saya apresiasi, karena sudah menjalankan sesuai tupoksi yaitu sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menerima aspirasi rakyat untuk meminta bantuan dari persoalan yang dihadapi,”ujar Sekjen ketika dimintai tanggapanya.
Menurut Sekjen DPP FRN Counter Polri Pemkot Bekasi harus menjalankan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap, tanpa terkecuali serta dilaksanakan secara konsekuen.
Selanjutnya diharapkan Pemkot Bekasi dapat merealisasikan keputusan MA demi tegaknya hukum dan keadilan Negara Republik Indonesia. (Red)