PK Bapas Jakbar Gruduk Kantor Radar Jakarta, Ada Apa?

Annanews.co.id || Jakarta – Suasana berbeda tampak di kantor Radar Jakarta, Jalan Cenderawasih Raya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (24/9/2025). Rombongan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat mendatangi langsung redaksi media ini dalam rangka membangun sinergi dan memperkuat peran media dalam program pemasyarakatan.

Rombongan dipimpin oleh Dwi Ria Ciptasari, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda, bersama Hesty Nur dan Bagus Pranowo. Mereka disambut hangat oleh jajaran redaksi Radar Jakarta. Pertemuan membahas pentingnya peran media dalam mendukung implementasi pidana kerja sosial sekaligus menyosialisasikan program kepada masyarakat.

Menurut Dwi Ria, kunjungan ini erat kaitannya dengan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP dimana pada tahun 2026 akan berlaku, yang menekankan kontribusi nyata masyarakat dalam pelaksanaan pidana.
“Pidana kerja sosial tidak hanya memberi sanksi, tetapi juga manfaat langsung bagi lingkungan. Media memiliki peran vital agar publik memahami tujuan dan manfaat pidana ini. Peran pembimbing kemasyarakatan pun menjadi kunci dalam pelaksanaannya,” ujar Dwi Ria.

Pimpinan Radar Jakarta, Teuku Faisal, menegaskan komitmennya mendukung penuh program Bapas.
“Radar Jakarta siap membuka ruang edukasi melalui pelatihan jurnalistik, fotografi, hingga jurnalisme online dengan standar PWI. Harapannya, klien Bapas bisa memiliki keterampilan baru yang bermanfaat di masa depan,” tegas Faisal, yang juga Ketua PWI Kepolisian Jakarta Barat.

Hal senada disampaikan Komisaris Radar Jakarta, Eka Ardimiyati.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan HAM melalui Bapas Jakbar. Program ini membuka peluang bagi mantan klien pemasyarakatan untuk lebih produktif, bahkan berpotensi menjadi jurnalis profesional,” ungkapnya.

Rencana kerja sama antara Bapas Jakarta Barat dan Radar Jakarta mencakup pidana kerja sosial di lingkungan kantor media, publikasi, edukasi, serta pendampingan informasi kepada masyarakat. Sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik sekaligus memperkuat dukungan sosial terhadap keberhasilan program.

Kolaborasi ini menegaskan bahwa pidana kerja sosial bukan hanya sarana pembinaan dan reintegrasi sosial, tetapi juga wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem pemidanaan yang modern, humanis, dan produktif sesuai semangat KUHP baru. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id