Ketua Tim Hukum JWI Deli Serdang Jhon Erwin Tambunan SH : Dunia Pendidikan Jadi Pasar Gelap Jabatan, Hukum Tak Boleh Diam

Annanews.co.id || Deli Serdang, Senin (22/9/2025) – Pengungkapan dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah di Kabupaten Deli Serdang yang mencapai angka fantastis Rp 26,44 miliar menjadi tamparan keras bagi wajah birokrasi Indonesia, khususnya di sektor pendidikan. Skandal ini tidak hanya persoalan moralitas, tetapi juga soal politik kekuasaan dan penegakan hukum yang sering kali goyah di hadapan kepentingan.

Politik Transaksional di Dunia Pendidikan
Pendidikan sejatinya adalah ruang suci untuk mencerdaskan generasi bangsa. Namun fakta di lapangan menunjukkan, kursi kepala sekolah justru diperlakukan sebagai komoditas politik. Ketika jabatan strategis di dunia pendidikan diperdagangkan, maka lahirlah praktik politik transaksional yang merusak integritas birokrasi. Kepala sekolah yang seharusnya berfokus pada peningkatan mutu pendidikan, justru terjebak pada kepentingan mengembalikan modal dan mencari keuntungan dari posisinya.

Dimensi Hukum: Korupsi yang Terstruktur
Dari aspek hukum, praktik jual beli jabatan jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU Tipikor. Pungutan liar, gratifikasi, hingga suap untuk mendapatkan jabatan adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dan merusak sistem pemerintahan. Lebih jauh, praktik ini mengindikasikan adanya persekongkolan terstruktur antara calo jabatan, pejabat, bahkan oknum birokrat di tingkat daerah.

Krisis Kepercayaan Publik
Kasus ini tidak bisa dilihat sebagai insiden administratif semata. Ia adalah cermin dari krisis kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Bagaimana masyarakat dapat percaya pada janji reformasi birokrasi jika jabatan kepala sekolah pun bisa diperjualbelikan? Lebih ironis lagi, sekolah yang dulu mengajarkan kejujuran dan integritas kini justru dicederai oleh praktik culas oknum pejabatnya.

Hukum Tak Boleh Diam
Di titik inilah, penegakan hukum harus berbicara lantang. Aparat penegak hukum—baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK—tidak boleh membiarkan kasus ini tenggelam sebagai isu musiman. Transparansi penyelidikan, keberanian menetapkan tersangka, dan komitmen membawa kasus ini ke pengadilan menjadi kunci untuk mengembalikan marwah dunia pendidikan sekaligus kepercayaan rakyat.

Penutup
Skandal jual beli jabatan Rp 26 miliar ini adalah peringatan keras bahwa korupsi tidak hanya merusak ekonomi, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi moral bangsa. Jika hukum dibiarkan diam, maka praktik serupa akan terus berulang. Pendidikan yang seharusnya menjadi benteng peradaban malah akan runtuh menjadi pasar gelap jabatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id