Diduga Santoso Kadiman (Erwin Bebek) Suap Oknum BPN Mabar, Terbit 4 GU Tanpa Surat Hak Tanah Asli

Annanews.co.id || Jakarta – Labuan Bajo adalah surga baru bagi para wisatawan dalam dan luar negeri saat ini. Data menunjukkan
peningkatan kunjungan wisatawan yang signifikan sampai tahun 2025 ini.

Salah satu yang berinvestasi di Labuan Bajo adalah The Hotel St.Regist yang berlokasi di kawasan Bukit Torolema dan Kerangan, Kelurahan Labuan
Bajo. View dari spot ini bisa melihat sunset indah di ufuk barat di atas permukaan laut dan tampak puluhan pulau termasuk pulau Komodo.

Pada April 2022 dilakukan ground breaking pembangunan hotel di bawah pimpinan Santosa Kadiman biasa disapa Erwin Bebek. Sayangnya diatas tanah rencana bangunan hotel tersebut tumpang tindih diatas tanah warga Labuan Bajo.

Disebutkan bahwa PT. Bangun Indah Internasional adalah pemegang ijin PGB
(Persetujuan Bangunan Gedung, dulu disebut IMB), dan pelaksananya adalah PT. Bumi Indah Internasional yang dirutnya Santosa Kadiman.

Namun 23 Agustus 2024, atas laporan pemilik tanah yang ditumpang tindih oleh rencana bangunan hotel itu, Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI menyurati Bupati Kab.Manggarai Barat, Surat Nomor: R-859/D.4/Dek.4/08/2024, tanggal 23 Agustus 2024. Dalam poin 1.c. Bahwa dalam warkah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, tidak terdapat alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan sertifikat dimaksud.

“Dalam poin 3, Berdasarkan hal tersebut diatas, agar Saudara melakukan pengawasan terhadap kegiatan PT. Bumi Indah Internasional dalam melakukan kegiatan usaha, sesuai dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), sehingga investasi yang dilakukan tidak terdapat perbuatan melawan hukum,” kata Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., salah satu anggota tim Kuasa Hukum penggugat kepada media, Sabtu (20/9/2025).

Selain dari penemuan Satgas Mafia Tanah Kejagung tersebut, juga dari putusan perkara perdata gugatan pemilik tanah 11 hektar, bahwa surat alas hak tanah tidak asli dari Santosa Kadiman (Erwin Bebek). Surat tersebut tanggal 10 Maret 1990 (seluas 16 hektare).

Apalagi kata Indra, lokasi tanah dari surat alas hak tersebut inklud tanah 3,1 hektare di Bukit Kerangan. Perkara 11 ha ini menang pemilik tanah (warisan
sejak 1973) baik di tingkat Pengadilan Negri maupun banding Pengadilan Tinggi.

“Anehnya, di tanah 3,1 ha yang kini digugat pemiliknya 2025 ini, tiba-tiba dikuasai oleh Santosa Kadiman (Erwin Bebek) pasca ground breaking Hotel St Regis April 2022. Dan di tanah 3,1 ha tadi, sejak April 2025 Erwin Bebek pasang spanduk bertuliskan, tanah ini berdasarkan perolehan adat 21 Oktober 1991 atas nama rekan Erwin Bebek sendiri, yaitu Nikolaus Naput dan  Beatrix istrinya,” jelas Indra.

Padahal menurut Indra, hal ini lebih aneh lagi, dimana tanah surat 21 Oktober 1991 itu sudah dibatalkan oleh fungsionaris adat pada 1998. Hal itu dibenarkan oleh Haji Ramang Ishaka, anak almarhum Ishaka (Ketua Fungsionaris adat) sesuai keterangannya sebagai saksi dalam perkara Tipikor 30 ha tanah Pemda 2021.

“Intinya, kejanggalan ini ditemukan oleh Satgas Mafia Tanah Kejagung RI dan sudah diputuskan PN dan PT bahwa surat alas hak tanah 10 Maret 1990 itu tidak ada aslinya (secara hukum disebut tidak ada surat alas hak). Kenapa malah Erwin Bebek pakai surat alas hak 21 Oktober 1991, yang sudah jelas-jelas tidak berlaku karena sudah dibatalkan fungsionaris adat 1998,” tegas Indra.

Selain itu kata Jon Kadis, SH yang juga salah satu anggota Tim Hukum Penggugat, wilayah sengketa tanah berbeda lokasinya, yang berada di wilayah timur dari Jl. Raya Labuan Bajo – Batu Gosok.

Menurut Jon Kadis, kedua PT tersebut (PT. Bangun Internasional dan PT. Bangun Indah Internasional) adalah berkelas internasional. Tentunya sudah tahu tanah ini tidak ada surat hak tanah yang asli, tapi bisa terbit sertifikat-nya.

Apalagi surat alas hak dibatalkan fungsionaris adat, karena salah lokasi. Akan tetapi tetap berani dan nekat mulai membangun pabrik mesin-mesin penghancur batu, membangun kantor dan basecamp.

“Bahkan berani-beraninya mengundang Gubernur, Bupati, petinggi pemerintah dan tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Manggarai Barat. Dimana diundang untuk menghadiri acara peresmian ground breaking Hotel St Regist Labuan Bajo, hotel bintang 5 pada 21 April 2022 lalu,” jelas Jon Kadis.

Katanya, tentu ini memalukan seluruh Pejabat Maba, Pejabat Gubernur, karena lokasi tanah tempat peresmian itu tidak ada surat hak tanah yang asli, belum
bersertifikat dan diduga kuat tanpa Amdal. Publik melihat ini benar-benar pelanggaran yang sangat serius
dan menjadi contoh sangat buruk bagi investor lain yang punya etika ketika mau berinvestasi.

“Surat Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung ini membuka Rahasia Besar untuk masyarakat Labuan Bajo, bahwa telah terjadi praktek nyata dugaan kuat Mafia Tanah di tanah Kerangan, labuan Bajo, yaitu : 1) Tidak ada warkah surat tanah asli, 2) Tidak bersertifikat, tapi berani membangun hotel berbintang, 3) luas tanah PPJB 40 hektar hanya diukur dengan elektronik google map tanpa petugas BPN,” pungkas Jon Kadis.

Diduga Pembangunan Hotel St. Regist Tanpa Amdal 

Sementara itu setelah terbit surat resmi dari Satgas Mafia Tanah Kejagung RI kepada Bupati Kab. Manggarai barat,
publik Labuan Bajo bertanya-tanya selama ini. Apakah PT. Bangun Indah Internasional dan PT. Bumi Indah Internasional sudah benar-benar memiliki PGB dan Amdal resmi?

Kenapa kedua PT ini berani dengan gagah perkasanya sudah memulai pembangunan di lokasi Kerangan ini? Apakah ada yang membekingi kedua perusahaan ini, sehingga kedua PT ini menabrak aturan dan Undang-Undang?

Kuat dugaan kata Syafrudin Budiman, SIP, Kornas Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG), bahwa rencana bangunan ini tanpa amdal. Hal ini akan berakibat Labuan Bajo akan mengalami kerusakan lingkungan dan alam laut, ekosistem laut, merusak pantai Kerangan dan lainnya.

Katanya, hal ini contoh buruk dan mencoreng nama Labuan Bajo sebagai super premium wisata dunia. Dimana Surat Satgas Mafia Tanah Kejagung RI sudah jelas memberi peringatannya dan dengan tegas menyebutkan bahwa sertifikat atas nama rekan Santosa Kadiman cacat yuridis, cacat administrasi, salah lokasi dan tanpa alas
hak asli.

“Tanahnya bodong, dan kuat dugaan Amdal-nya juga bodong,” ucap Gus Din sapaan akrab Syafrudin Budiman di Jakarta, Sabtu (19/09/2025). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca berita terkini di Annanews.co.id